Beranda Daerah Sragen Pencurian 79 Buku Nikah di KUA Sragen, Kemenag Endus Libatkan Sindikat Pernikahan Ilegal! 

Pencurian 79 Buku Nikah di KUA Sragen, Kemenag Endus Libatkan Sindikat Pernikahan Ilegal! 

Kapolsek Ngrampal, AKP Agus Irianto saat memimpin olah TKP pencurian buku nikah di KUA Ngrampal, Sragen. Foto/Wardoyo
Kapolsek Ngrampal, AKP Agus Irianto saat memimpin olah TKP pencurian buku nikah di KUA Ngrampal, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Raibnya 79 buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngrampal, Sragen yang digondol pencuri, Minggu (1/12/2019) dinihari membuat pihak

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen angkat bicara.

Pihak instansi itu mengendus indikasi pelaku pencurian memang melibatkan sindikat pernikahan ilegal.

Hal itu disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Sragen, Erfandi, Senin (2/12/2019). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengungkapkan raibnya puluhan buku nikah itu ditengarai memang dicuri oleh oknum dengan indikasi merupakan jaringan.

“Ya kemungkinan seperti itu. Kalau tanpa sindikat, sulit kalau orang awan memperjualbelikan (buku nikah),” paparnya.

Erfandi menguraikan sindikat yang bermain diduga erat merupakan jaringan percaloan pernikahan ilegal. Sebab jika menilik fakta yang dicuri adalah buku nikah kosong, maka dimungkinkan memang untuk keperluan terkait urusan pernikahan.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Pihaknya menduga pelaku nekat mengambil buku nikah di kantor KUA karena sebelumnya sudah ada pesanan. Pesanan tersebut diduga dari oknum calo pernikahan ilegal.

“Mungkin saja (pesanan calo). Karena fenomena calo ini pernah ditemukan di Indonesia. Tapi kalau di Sragen belum terdeteksi,” lanjutnya.

Dugaan pihak Kemenag, buku-buku nikah tersebut diambil memang karena memiliki nilai manfaat bagi pelaku.

Karena jika dilogika, amat tidak munkin bagi orang awam untuk mencuri mengingat secara nilai ekonomis, buku berukuran kecil itu juga tak bisa dijual begitu saja.

Kemudian orang awam juga dipastikan kebingungan untuk menggunakannya.

“Mestinya yang menggunakan oknum-oknum. Kalau orang normal mau nikah ya pasti datang ke KUA, bukan ke perseorangan. Kalau datang ke perseorangan, tentunya perlu diragukan,” tandasnya. Wardoyo

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan