BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM —
Lelaki asal Bantul, Provinsi DIY ini cukup nekat lantaran tertarik dan merasa bernafsu dengan istri orang. Demi nafsunya itu, ia pun nekat menganiaya dan menusuk suami wanita itu, sampai akhirnya berujung ke penjara.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Pelaku bernama Masrin Putra (28), warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Bantul.
“Iya benar, tersangka ditangkap Senin (16/12/2019),” kata Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, Kamis (19/12/2019).
Dia melakukan penusukan terhadap Winarta (46) warga Dusun Wiyoro Kidul, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Jumat (13/12/2019) pekan lalu.
Motif pelaku melakukan penusukan karena istri korban menolak saat pelaku mengungkapkan cinta.
Karena kesal, Masirin mendatangi dan menusuk Winarta di Jalan Pasar Ngipik Baru, Desa Plakaran, Kecamatan Banguntapan.
Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan motor.
Sedangkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito karena mengalami luka serius pada bagian dada sebelah kanan.
“Jadi, motifnya asmara, dia (pelaku) suka sama istri korban dan mau dimadu,” ucap dia.
“Dari pengakuan, dia berpikir kalau korban mati atau luka berat, istrinya bisa dikuasai,” kata dia.
Mendapatkan laporan peristiwa tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang tengah bekerja.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni motor yang digunakan, sisa arang pembakaran tas, jaket, helm dan slayer yang dipakai saat melakukan penusukan terhadap korban.
“Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.