Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rudapaksa Janda Cantik, Alat Vital Remaja Ini Diremas, Massa Amuk Pelaku, Hingga Akhirnya….

ilustrasi

MUARA TEBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bermaksud melampiaskan nafsunya dengan memperkosa janda cantik, remaja ini justru bernasib sial tewas di tangan korbannya.

Ia tewas dihajar massa setelah dilaporkan oleh keluarga korban yang juga merupakan tetangga sendiri.

Remaja tersebut berinisial DI (19), asal Tebo. Awalnya, DI berupaya untuk merudapaksa janda berinisial EW (41), yang saat itu sedang tidur.

Peristiwa itu terjadi di rumah sang janda, di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. Keduanya memang bertetangga dan tinggal di dusun yang sama.

Awalnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, DI menyelinap masuk ke rumah korban, EW (41), yang merupakan tetangga satu RT.

DI nekat masuk ke kamar janda cantik itu.

“Awalnya korban sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba terlapor masuk ke kamar korban dan langsung mencekik leher korban sampai pingsan,” kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng dalam keterangan tertulis yang Tribunjambi.com terima, Kamis (19/12/2019).

Saat sang janda EW pingsan itulah, DI menggagahi korban.

Saat EW setengah sadar, tersangka sempat meminta uang sambil mencekik korban.

Janda EW sempat melakukan perlawanan dengan meremas bagian vital tersangka DI.

“Kemudian terlapor juga mengigit bahu korban sebelah kanan. Setelah itu, terlapor langsung melarikan diri melewati jendela samping dapur rumah korban,” jelas dia.

Atas kejadian tersebut, EW mengalami luka di leher dan di bahu sebelah kanan. EW sempat dirawat di Puskesmas.

Lapor polisi

Pelapor TR (43) yang masih keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto guna pengusutan lebih lanjut.

Namun ternyata, sebelum diamankan kepolisian, massa yang geram mengahajar DI lebih dulu.

Tersangka babak belur dan sempat dirawat, sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Tebo, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng membenarkan informasi tersebut.

Polisi menerima laporan dengan Nomor : LP / B – 09 / XII / 2019/ Polda Jambi / Res Tebo / Sek VII Koto, tanggal 18 Desember 2019.

“Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan,” katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019).

Nahas, tersangka tertangkap dan langsung dihajar massa. Polisi yang datang ke lokasi sempat mengamankan tersangka dan membawanya ke puskesmas terdekat.

Plt Kepala Desa setempat Yazid menyebut, tersangka sempat dirujuk ke RSUD Tebo sebelum mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 06.00 WIB.

Tidak lama kemudian, jenazah langsung dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.

Exit mobile version