JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Rumah Bandar Sabu Pekalongan Digerebek Polisi. Diamankan 12 Paket Siap Edar, Terancam Hukuman 20 Tahun Denda Rp 10 Miliar

Foto/Humas Polda
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Res Narkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pemuda bandar narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial MEF (34) warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Tersangka diciduk dalam sebuah penggerebekan kemarin malam.

Penangkapan tersangka sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya. Yakni penangkapan terhadap tersangka NS Alias Sedulur (29) yang ditangkap polisi di simpang tiga jalan raya Desa Tangkil Tengah Kecamatan Kedungwuni, Rabu (11/12/2019) pukul 18.00 WIB silam.

Dari keterangan tersangka NS Alias Sedulur di ketahui bahwa ia mendapatkan barang haram (sabu) tersebut dari MEF setelah membelinya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000,-

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka MEF dirumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan Tersangka berikut barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) plastik klip transparan yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 (satu) unit timbangan digital merk Acis, 1 (satu) Unit HP , 1 (satu) buah ATM, Uang tunai Rp 1.800.000,-, 2 (dua) potong sedotan yang runcing ujungnya digunakan sebagai sendok, 3 (tiga) pcs Isolasi bening, 2 (dua) gunting dan 1 (satu) pack plastik klip transparan yang masih tersisa 30 biji.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dan selanjutnya tersangka MEF beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dijerat dengan acaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com