JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Saat Melarikan Diri Jalannya Buntu, Jambret di Semarang ini Babak Belur Dimassa dan Motornya Dihancurkan Warga

   
Andri bin Salpini (20), warga Tompak RT 02 RW 01 Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung dimassa oleh warga karena menjambret ponsel Opppo A7 milik Novita LIstyowati (19) warga Kelurahan Keji Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang di Gelanggang Olahraga (GOR) Pandanaran Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang pada Jumat (6/12/2019) malam sekitar pukul 18.30. Tribunjateng/IST

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pelaku penjambretan di Gelanggang Olahraga (GOR) Pandanaran Wujil Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang babak belur dihajar massa, Jumat (6/12/2019) malam.

Pelaku penjambretan, Andri bin Salpini (20), merupakan warga
Tompak RT 02 RW 01 Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.

Ia menjambret ponsel Oppo A7 yang diperkirakan senilai Rp 3 juta.

Disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi
Supraptono, pelaku bersama kawannya Sarno alias Arifin
menjambret Novita Listyowati (19) warga Kelurahan Keji
Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

“Lokasi kejadian berada di jalan masuk menuju Gelanggang
Olahraga (GOR) Pandanaran Wujil Kecamatan Bergas Kabupaten
Semarang sekitar pukul 18.30,” ujarnya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Novita yang tengah berjalan kaki diperkirakan sudah diincar
para pelaku karena menenteng kantong berisi kotak ponsel dan di
dalamnya pun terdapat ponsel tersebut.

Setelah menarik tas milik korban, korban berteriak seusia
dijambret meminta tolong. Pemotor yang kebetulan melintas mendatangi korban, tak lama warga yang mendengar teriakan korban pun menuju lokasi.

Warga sempat mengejar pelaku hingga masuk ke area GOR Wujil. Sial bagi pelaku, jalan yang buntu membuat keduanya terpojok.

Sarno berhasil melarikan diri ke kebun yang ada di sekitar GOR,
sementara Andri ditangkap warga. Andri harus merasakan hantaman bogem mentah oleh warga hingga wajahnya lebam dan luka.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selain itu sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi KH 3559 KO
juga hancur dirusak massa. Setelah itu, Andri dibawa ke Polsek Bergas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sempat dilarikan ke Puskesmas Bergas untuk mendapat
perawatan dan kini sudah diamankan ke Mapolsek Bergas,” tambah Budi.

Setelah dipukuli warga dan merasakan wajah yang membengkak,
Andri dituntut Pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman
penjara hingga tujuh tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com