JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sejumlah Wanita LC Karaoke dan Pengunjung Digeledah Polisi, 5 Karaoke di Grobogan Akhirnya Langsung Ditutup

Ilustrasi penggeledahan pengunjung karaoke bersama LC. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi penggeledahan pengunjung karaoke oleh tim kepolisian. Foto/Wardoyo

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Lima tempat hiburan karaoke di Grobogan, akhirnya ditutup oleh aparat dan dinas terkait. Penutupan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan LC atau wanita pemandu lagi di lima karaoke itu.

Penutupan diambil setelah pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin pengelolaan karaoke tersebut. Lima karaoke itu ada di wilayah Gubug dan Godong. Sebelumnya, tim kepolisian sudah menggelar razia gabungan yang dilakukan dari pukul 22.00 WIB hingga 01.40 WIB.

“Dalam menyambut pergantian tahun baru, jajaran Polres Grobogan dibantu instansi terkait menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan tujuan, untuk mewujudkan situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, aman, nyaman, terkendali, serta terjauhkan dari kemunculan hal-hal negatif yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah Grobogan,” jelas Kasat Reskrim AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo saat memimpin razia tadi malam.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Selama menyisir, petugas memasuki setiap ruangan karaoke. Lalu memeriksa setiap kartu identitas tamu di dalam ruangan. Hingga melakukan pemeriksaan minuman keras (miras).

Para pengunjung dan pekerja karaoke (PK) diperiksa intensif identitasnya. Mereka mendapat beberapa pertanyaan dari petugas. Dari Hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai jenis dari lima tempat karaoke. Tim tidak menemukan Narkoba, obat-obatan berbahaya dan wanita pemandu di bawah umur.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kepada pengelola dan pengunjung serta para pemandu lagu di rumah karaoke, diberikan pengarahan dan pembinaan agar menjauhi segala jenis narkotika, pemakaian dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, minum miras atau sejenisnya. Karena semua itu, hanya akan menjadikan orang mabuk dan teler, yang ujung-ujungnya menjadi pemicu kemunculan tindak kejahatan.

Juga diserukan, penyambutan tahun baru jangan diidentikkan dengan pesta mabuk-mabukan dengan miras maupun narkoba.

Sementara, setelah dilakukan pengecekkan terkait ijin beroperasi, pengelola atau karyawan tempat karaoke tersebut tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya petugas dari Satpol dan Dinas Perijinan serta Dispora Kabupaten Grobogan dengan tegas menutup ke lima tempat karaoke tersebut. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com