Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Selundupkan Sabu Untuk Anaknya di Rutan, Ibu Ini Mengaku Dipaksa

Ilustrasi / tempo.co

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ibu, Nisfiatun Rochmawati (54)  yang mencoba menyelundupkan sabu untuk anaknya yang mendekam di Rutan Kota Depok, ternyata karena dipaksa oleh sang anak.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah.

“Si ibu ini dipaksa oleh anaknya mengantar sabu. Sementara sang anak menjualbelikan sabu tersebut kepada para narapidana yang ada di Rutan Depok,” kata Azis, Sabtu (7/12/2019).

Azis mengatakan sang ibu mendapatkan barang itu dari anaknya pula, yakni adik dari narapidana tersebut.

“Si narapidana ini komunikasi dengan adiknya dan meminta ibunya mengantarkan paket sabu itu,” kata dia.

Sang ibu, kata Azis, mendapatkan upah Rp 200.000 setelah paket sabu itu diterima oleh sang anak.

“Ini sudah yang kedua kalinya ibu ini antar sabu, Yang pertama lolos dan sudah sempat di jualbelikan di dalam lapas dengan harga Rp 300.000 setengah gramnya,” ujarnya.

Nisfiatun sebelumnya ditahan oleh petugas Rumah Tahanan kelas IIB Kota Depok saat hendak menyelundupkan paket sabu seberat 1,90 gram yang ditujukan untuk anak kandungnya, yakni Ruly, terpidana kasus curanmor.

Akibat perbuatannya, Nisfiatun yang menjadi pengantar sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version