JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tindakan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) tidak tanggung-tanggung. Setelah mencopot Ari dari jabatannya, ia bertekat untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan barang mewah itu, sekakipun sampai ke ranah pidana.
Erick Tohir menegaskan, selain mencopot Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia, ia juga akan terus mengusut skandal penyelundupan sepeda motor Harley Davidson di pesawat Garuda sampai tuntas.
Menurut Erick, kasus ini harus dituntaskan secara hukum karena telah merugikan negara, dan diduga juga melibatkan oknum lain.
“Jadi bukan hanya perdata tapi juga pidana. Ini yang memberatkan,” ujar Erick Thohir di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick Thohir mengungkapkan, temuan itu berawal dari laporan Komite Audit yang menunjukkan adanya kesaksian tambahan bahwa I Gusti Ngurah Askhara diduga merupakan pemilik sepeda motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat A300-900 neo.
Pemesanan itu didului dengan komitmen pembayaran awal, skema pembayaran ini dilakukan melalui transfer dari Ari ke nomor rekening Finance Manager Garuda Indonesia di Amsterdam.
“Infonya AA telah menginstruksikan (bawahannya) untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead tahun 70-an pada Tahun 2018,” ujar Erick Thohir.
Untuk memuluskan proses pemesanan itu, Ari meminta bantuan seseorang berinisial IJ. IJ diduga merupakan petinggi Garuda Indonesia yang namanya ada dalam manifes penumpang pesawat pengangkut kargo gelap GA 9721 A300-900 Neo yang terbang perdana dari Prancis menuju Jakarta. IJ membantu proses pengiriman barang dari luar negeri hingga tiba di Jakarta.
Menyusul skandal penyelundupan Harley Davidson secara sistematis oleh Garuda Indonesia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah melayangkan surat sanksi administrasi kepada maskapai pelat merah itu.
Sanksi diberikan akibat tindakan Direktur Utamanya, Ari Askhara yang melakukan penyeludupan onderdil motor Harley Davidson dan barang mewah lainnya bernilai miliaran rupiah.
“Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda jadi hari ini kita sudah lakukan,” kata Menhub Budi Karya di The Westin, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Budi Karya menjelaskan, Garuda didenda karena tidak mencantumkan barang bawaan dalam penerbangannya, walaupun perjalanannya tidak komersial.