KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, akan mengalami perubahan dan penyesuaian nomenklatur, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal itu disampaikan Sekda Karanganyar, Sutarno, Kamis (5/12/2019). Ia mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah bakal dihapus dan dilebur.
Salah satunya Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) yang mulai Januari tahun 2020 dilebur dan menjadi bagian dari Dinas Pemerintahan desa (Dispermades).
“Nomenklatur bagian pemerintahan desa di Setda Kabupaten Karanganyar, mulai awal tahun 2020, sudah tidak ada. Karena tidak ada, maka fungsinya sepenuhnya berada di Dispermades,” kata Sekda.
Dijelaskannya, mulai kepala bagian serta seluruh staf yang ada di bagian Pemdes, akan ditata. Penataan nantinya sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing.
“Nanti akan kita lakukan penataan sesuai kebutuhan. Termasuk penataan anggaran. Kita menunggu arahan dari pak bupati,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, menyatakan, perubahan nomenklatur ini, masih dalam proses pembahasan.
“Saat ini masih proses pembahasan, termasuk masalah anggaran dan para ASN yang nantinya juga akan dilebur atau dialihkan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” jelasnya.
Ditambahkan Rohadi, penghapusan bagian Pemdes dan digabung menjadi salah satu bagian di Dispermades, justeru lebih efisien.Terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang selama ini berada di dua lembaga.
“Tentu lebih efisen, terutama dalam hal pengeolaan dana desa yang selama ini ada di dua pintu,” pungkasnya. Wardoyo