JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Soal Eks Koruptor Maju Pilkada, KPK Kritik Putusan MK

   
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatasan bekas koruptor maju dalam pilkada.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK sebenarnya memiliki harapan lebih terhadap putusan perkara uji materi tersebut.

Menurut dia, KPK berharap bekas pelaku korupsi sama sekali tak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Sedangkan MK memutuskan pembatasan lima tahun setelah bekas koruptor menjalani hukumannya.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

“Harapan KPK, para pelaku korupsi ini dibatasi semaksimal mungkin agar tidak lagi memimpin masyarakat,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/ 2019).

Febri menuturkan para pelaku korupsi sudah terbukti mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang. Karena itu, mereka tak layak untuk dipilih kembali.

Kendati begitu, Febri mengatakan, KPK menghormati putusan MK. Febri menilai aturan ini bisa membatasi ruang gerak para bekas koruptor untuk menjadi kepala daerah.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

KPK berharap KPU dapat segera menuangkan putusan MK ini ke dalam Peraturan KPU. Aturan itu perlu memperjelas putusan MK mengenai batasan 5 tahun yang dimaksud.

KPK berharap batas waktu 5 tahun itu dapat dihitung bila koruptor telah menjalani masa penjara, dan menjalani hukuman tambahan berupa denda maupun pencabutan hak politik.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com