KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan paruh baya berinisial EP (55) warga Kecamatan Kotabaru, Cikampek Jawa Barat diringkus ramai-ramai oleh warga.
Pasalnya emak-emak itu tertangkap basah sedang mencuri uang di sebuah kios. Ia pun terpaksa digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa pencurian itu menimpa Tarwiyah (42) di Pasar Karanganyar Kebumen pada hari Kamis (28/12/2019) lalu saat ia berjualan ikan.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, untuk mengelabuhi korban, tersangka bersama dua temannya berpura-pura membeli ikan di lapak milik Tarwiyah.
Saat itu, letak tas yang berisi uang berada tepat di bawah meja lapak ikan milik korban.
Melihat tas yang tergeletak muncul niat buruk tersangka untuk memilikinya.
Namun pada saat itu, dua temannya berhasil lolos, sedang tersangka apes ditangkap warga.
“Pada saat pencurian, dua temannya yang kabur bertugas mengawasi dan berpura-pura membeli ikan. Namun saat mengambil tas yang berisi uang, korban sadar dan teriak maling,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir, Jumat (20/12/2019).
Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan alat bantu papan saat akan mengambil tas yang berisi uang milik korban yang letaknya di bawah meja.
Namun saat mencuri dengan cara “dicutik” menggunakan alat bantu kayu papan, tas terjatuh dan mengenai kaki korban akhirnya aksinya gagal total.
Dari kejadian itu, untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tas berwarna coklat, uang tunai Rp. 2.255.000, serta papan sepanjang 60 Centimeter yang digunakan untuk mencuri.
Lanjut AKBP Rudy, karena aksinya tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. JSnews