JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tak Ada Payung Hukum, 1.000 Lebih Pertamini di Sragen Dinyatakan Ilegal. Bagaimana Kelanjutan Nasib Usahanya?

Salah satu Pertamini milik warga di Teguhan, Sragen Kota yang hanya melayani Pertalite. Foto/Wardoyo
   
Salah satu Pertamini milik warga di Teguhan, Sragen Kota yang hanya melayani Pertalite. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen melalui Dinas Perdagangan menyatakan keberadaan stasiun pengisian bahan bakar mini atau Pertamini yang menjamur saat ini, tidak dipayungi aturan yang jelas.

Meski demikian, Pemkab juga kesulitan untuk menertibkan karena menjamurnya keberadaan Pertamini di hampir semua kecamatan.

Kepala Dinas Perdagangan Sragen, Tedi Rosanto mengungkapkan secara legalitas, keberadaan Pertamini atau Pom mini memang tidak jelas dan tidak ada payung hukumnya. Bahkan, ia menyebut bahwa Pertamini tersebut bisa dibilang ilegal.

“Tapi Pemda juga tidak bisa mengatur seandainya itu harus berizin. Karena memang secara legalitas nggak ada payung hukumnya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui di kantornya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Tedi menguraikan selama ini dari pusat pun juga belum pernah ada atau melegalkan Pertamini. Bahkan, sebagai bentuk pengetatan, beberapa waktu lalu ads kesepakatan dari pengelola SPBU di Sragen untuk tidak lagi menyuplai bahan bakar jenis Pertalite kepada Pertamini.

Nantinya semua Pertamini akan diarahkan untuk menjual Pertamax. Hal itu juga terkait masih rendahnya konsumsi Pertamax di masyarakat.

“Beberapa waktu lalu malah paguyuban SPBU Sragen sudah sepakat tidak melayani Pertalite ke Pertamini,” tukasnya..

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kasie Pembinaan Perdagangan, Joko Suranto menambahkan dari data di lapangan, jumlah Pertamini memang sangat menjamur dan merebak di mana-mana.

Ia menyebut jumlah Pertamini di Sragen sudah lebih dari 1.000 unit. Menurutnya, selama ini dinas sulit memantau karena mereka membangun sendiri dan tidak pernah berkoordinasi dengan dinas.

“Karena kami juga tidak bisa menerbitkan izin wong secara aturan memang tidak ada legalitasnya. Secara payung hukum, nggak ada. Memang ada masyarakat yang terbantu, tapi dari bahaya risikinya dan ketepatan ukurannya juga belum terjamin karena nggak pernah ditera,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com