Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tergoda Ingin Cepat Kaya, Waria Ini Malah Tertipu Bandar Tuyul. Pelaku Tawarkan Tuyul dengan Harga Rp 20 Juta Tapi Ternyata…

Kapolres Kebumen saat memimpin konferensi pers penangkapan bandar tuyul. Foto/Humas polda

KEBUMEN,JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen sukses membongkar aksi penipuan berkedok bandar tuyul. Aksi yang digawangi seorang pemuda itu bermodus siap menjual tuyul yang bisa dikaryakan menghasilkan uang.

Pelaku diketahui berinisial AG (26) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka AG ditangkap setelah diduga melakukan penipuan kepada korban Yatin (38) warga Kecamatan Buluspesantren.

Korban dijanjikan tersangka dapat menggandakan uang melalui stok Tuyul, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 Juta sebagai mahar tanda jadi.

“Namun uang Rp 20 Juta milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, telah dibelikan kendaraan mobil. Sedangkan uang Rp 20 Juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya,” jelas AKBP Rudy, Jumat (20/12/2019) dilansir Tribratanews Polada Jateng.

Penipuan itu berawal saat Yatin yang berprofesi sebagai Waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen pada hari Senin (18/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu Yatin bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi Waria jika ia sudah kaya. Namun curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus Tuyul yang akan dihibahkan ke korban.

Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka pada hari Senin (25/12/2.19) sekira pukul 19.00 WIB di lingkungan Stadion Candradimuka.

Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, Tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang.

Malahan tersangka menghilang bagai ditelan bumi, sehingga berbuntut dilaporkannya tersangka ke Polsek Kebumen.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Kamis (26/12/2019) sekira pukul 17.00 WIB di daerah Kecamatan Gombong.

Tersangka akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 378 Kuhp dengan ancaman empat tahun penjara. JSnews

Exit mobile version