Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terungkap, Pengelolaan Galian C Maut di Kaliwedi Gondang Disebut Dialihtangankan. Pemkab Sragen Tegaskan Sudah Langgar Aturan!

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kematian dua bocah asal Dukuh Bodean, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, akibat tenggelam di kubangan tambang galian C, Senin (16/12/2019) membuat Pemkab Sragen angkat bicara.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan jika benar pengelolaan galian C itu dipindahtangankan ke orang lain, maka hal itu sudah melanggar aturan.

Sebab izin tambang dikeluarkan untuk pemohon dan pengelolaannya pun juga harus oleh pemohon atau pemilik izin.

“Kalau itu kemudian dikelola orang lain yang tidak ada di izin itu, jelas itu melanggar aturan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (17/12/2019).

Ia mengatakan perizinan tambang galian C memang ranah dari ESDM Provinsi. Namun demikian, karena itu melanggar aturan, maka pengusaha layak diberikan sanksi.

Ia juga memandang insiden tewasnya dua bocah di kubangan itu tak lepas dari kelalaian pengusaha. Sehingga sudah semestinya tambang harus ditutup.

“Karena sudah melanggar aturan, maka harus ditutup,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harnp mengatakan polisi mengaku mulai menyelidiki keberadaan tambang galian C tersebut, terutama mengusut perizinannya.

“Ini masih kita selidiki, termasuk bagaimana perijinannya. Apakah sudah ada izin atau belum,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno, Selasa (17/12/2019).

Selain izin, polisi juga bergerak untuk melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya unsur kelalaian pengusaha hingga menyebabkan insiden dua bocah tewas.

Saat ditanya apakah berpotensi memunculkan tersangka, ia menyebut masih dalam penyelidikan.

“Masih kami selidiki, apakah ada kelalaian dari pengusaha atau tidak. Nanti akan kami periksa saksi-saksi dulu,” tukasnya. Wardoyo

Exit mobile version