JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tewaskan 1 Orang, Sopir Mobil Dinas DPU PR Sragen Terancam Terseret Jadi Tersangka. Kasat Lantas Ungkap Sopir Dalam Kondisi Begini! 

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto (kanan) didampingi Kanit Laka Iptu Joni Kurniawan (kiri) saat konferensi pers penangkapan tersangka tabrak lari tewaskan anggota polisi Bripka Kurniawan, di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto (kanan) didampingi Kanit Laka Iptu Joni Kurniawan (kiri) saat konferensi pers penangkapan tersangka tabrak lari tewaskan anggota polisi Bripka Kurniawan, di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen terus mengusut kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil pelat merah milik Dinas PUPR Sragen dan menewaskan satu orang di Jalan Raya Sukowati tepatnya Jalan Raya Sukowati, Nglorog, Sragen Kota, Jumat (6/12/2019) siang.

Hasil penyelidikan sementara, sopir mobil pelat merah berjenis Daihatsu Grand Max AD 9576 PE itu berpotensi bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir bernama Sriyanto (38) warga Brambang RT 29, Wonokerso, Kedawung, Sragen yang di KTP berprofesi swasta itu terancam terseret jadi pesakitan akibat kelalaiannya hingga memicu kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

“Iya bisa mengarah tersangka. Karena akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa,” papar Kasatlantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (8/12/2019).

Kasat Lantas menguraikan sebelum menuju penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil dari tim yang saat ini melakukan penyelidikan. Tim masih mengintensifkan penggalian keterangan dan para saksi.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Menurut Kasat, dari hasil olah TKP menunjukkan kecelakaan itu murni dipicu oleh kelalaian pengemudi mobil dinas milik Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Sragen tersebut.

Di mana mobil melaju hingga oleng dan kemudian menabrak korban yang melaju dari arah berlawanan.

Perihal kondisi sopir apakah sedang mabuk, Kasat memastikan tidak. Pun dengan kemungkinan sopir mengantuk, Kasat juga menyebut kemungkinan besar tidak.

“Kemungkinan sopir dalam kondisi lelah sehingga kurang konsentrasi dalam mengemudi. Mobil mendadak oleng dan berjalan ke kanan sehingga memakan jalur lawan dan menabrak pemotor,” tukasnya.

Sementara, saat ini mobil dinas dan motor yang terlibat kecelakaan sudah diamankan di Mapolres Sragen sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Seperti diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Mobil dinas Grand Max AD 9576 PE yang dikemudikan Sriyanto (38) mendadak oleng saat melaju dari arah Sragen tepatnya di Nglorog, Sragen Wetan.

Mobil melampaui pembatas jalan dan dengan brutal menggasak dua pengendara motor dari lawan arah, masing-masing Honda Vario AE 2967 MY dan Honda AD 5836 ALE.

Korban tewas adalah pengendara Honda Vario, Erik Wijaya (22) warga Sidowayah RT 2/2 Jenggrik, Kedunggalar, Ngawi, Jatim.

Satu korban lainnya adalah pengendara Honda Beat, bernama Ardianto Devan Baskoro (20) warga Tambakboyo RT 02/07, Tambakboyo, Mantingan, Ngawi.

Ia dilaporkan mengalami patah kaki dan luka parah. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com