JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Toko Online Kini Wajib Punya Izin Usaha, Ini Kata Teten

   
Teten Masduki tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para pelaku usaha toko online atau e-commerce di Insonesia, kini diwajibkan memiliki izin usaha.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) khususnya pasal 15 ayat 1 yang telah diteken Presiden Jokowi pada 20 November 2019 ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mwngatakan, aturan baru tersebut tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.

Sebab, hal itu juga untuk peningkatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sendiri.

Dengan mempunyai izin usaha, kata Teten, maka para pelaku usaha akan mudah mendapatkan pendanaan guna mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Seolah-olah dengan adanya izin usaha itu akan menutup peluang UMKM yang kecil-kecil, yang tidak dalam bentuk usaha atau kelembagaan,” ujarnya, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis ( 5 /12/2019).

Tapi sebetulnya, di sisi lain aturan itu akan mendorong formalisasi UMKM mulai dari startup. “Ini akan dengan sendirinya akses pembiayaan dalam bentuk kelembagaan akan lebih mudah,” kata Teten.

Selain itu, hal ini menjadi cara meningkatkan kelas UMKM dengan bertransformasi menjadi badan usaha atau koperasi.

Teten mengakui nantinya akan ada masa transisi dalam menerapkan aturan anyar ini dengan memberikan kemudahan-kemudahan, karena jika diterapkan secara tiba-tiba maka akan menimbulkan ketidaksiapan dari para pelaku usaha.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

“Artinya ada masa transisi, dari kebijakan baru gak fair langsung serta merta (diberlakukan),” ucapnya.

Ia mengaku telah menerima beberapa keluhan soal penerapan kebijakan baru ini. Namun ia memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan dalam pembuatan perizinan tersebut.

“Ya harus, sekarang mindset-nya harus berubah. Bukan lagi policy maker, bukan hanya regulator, sekarang sudah jadi fasilitator. Jadi visinya memang begitu dari Pak Jokowi. Jadi kalau ada persyaratan seperti ini, pemerintah harus berikan fasilitasi, dan harus mudah,” kata Teten Masduki.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com