JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Trauma Rentenir, Ratusan Pedagang Pasar Gondang Sepakat Tolak Praktik Pinjaman Berkedok Koperasi dari Orang-orang Batak 

Pertemuan paguyuban pedagang Pasar Gondang menolak praktik pinjaman bernuansa rentenir di Pasar Gondang, Selasa (3/12/2019). Foto/Wardoyo
   
Pertemuan paguyuban pedagang Pasar Gondang menolak praktik pinjaman bernuansa rentenir di Pasar Gondang, Selasa (3/12/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Ratusan pedagang di Pasar Gondang, Kecamatan Gondang menyatakan menolak praktik penyaluran pinjaman atas nama koperasi yang digawangi oleh orang-orang dari suku Batak.

Pasalnya, bendera koperasi yang dibawa ditengarai belum memiliki izin dan badan hukum layaknya koperasi pada umumnya.

Selain itu, mereka khawatir bendera koperasi itu hanya dipakai kedok untuk menjalankan praktik rentenir seperti yang mereka lakukan sebelumnya dan juga ditolak pedagang.

Penolakan itu terungkap saat dilakukan pertemuan perwakilan paguyuban pedagang Pasar Gondang dengan pihak dari penyalur pinjaman Batak yang difasilitasi Lurah Pasar Gondang, Selasa (3/12/2019).

Turut hadir dalam kegiatan itu anggota DPRD asal Gondang, Bambang Widjo Purwanto.

Salah satu pengurus Paguyuban Gotong Royong Los Pasar Gondang, Evi Agustianingsih, mengatakan pertemuan itu digelar menyikapi keresahan pedagang atas beroperasinya praktik pinjaman yang mengatasnamakan koperasi dan digawangi oleh orang-orang batak.

Pedagang meminta jika memang berubah jadi koperasi, harus bisa memenuhi persyaratan. Seperti memiliki kantor, izin usaha, badan hukum, anggota, dan bunga pinjaman yang sesuai ketentuan serta mengayomi anggota.

“Dulu kan pedagang sudah menolak rentenir yang dilakukan orang batak itu. Karena bunganya memberatkan pedagang. Yang saya dengar kalau minjam Rp 100.000, setiap hari setor Rp 5.000 sebanyak 24 kali, ketemunya Rp 120.000. Kalau dihitung bunganya 20 persen. Nah, ini mereka datang lagi pakai atas nama koperasi. Makanya, kami minta praktiknya dihentikan sebelum mereka bisa menunjukkan persyaratan kompletnya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Evi menuturkan pedagang meminta untuk sementara praktik pinjaman dari para Batak itu dihentikan. Kalau sudah ada yang terlanjur meminjam, datanya harus diserahkan agar bisa diawasi.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Menurutnya saat dikejar soal persyaratan koperasi, dari pihak batak mengaku akan mengurus perijinan dan persyaratan lain. Ia pun menegaskan sekalipun nantinya berbadan hukum dan berubah nama koperasi, pedagang akan tetap menolak jika praktiknya masih sama dengan rentenir.

“Mau berubah jadi koperasi pun kalau nggak bisa mengayomi dan malah memberatkan, pedagang tetap menolak,” tandasnya.

Evi juga berharap pemerintah bisa membantu menyediakan lembaga pembiayaan resmi dengan bunga ringan dan tanpa agunan. Hal itu pernah dilakukan BKK yang memberikan pinjaman maksimal Rp 2 juta ke pedagang kecil tanpa agunan.

“Pedagang kecil itu kan butuhnya hanya Rp 500.000 dan paling banyak Rp 2 juta. Selama ini mereka terkendala agunan. Karena kepepet akhirnya mereka banyak yang terjerat minjam rentenir yang nggak pakai agunan dan gampang cairnya. Mereka kadang nggak sadar kalau bunganya mencekik,” tandasnya.

Evi menambahkan jumlah pedagang di Pasar Gondang hampir lebih dari 500 orang. Selama ini mayoritas pedagang kecil itu memang terjerat meminjam ke rentenir karena terpaksa sebelum kemudian sadar dan menyatakan menolak rentenir beberapa waktu lalu.

Salah satu pedagang yang hadir, Supriyanto (35) asal Gondang, menuturkan penolakan atas kehadiran pinjaman berbahasa koperasi dari para orang batak itu karena pedagang sudah trauma dengan praktik rentenir yang digawangi pelaku yang sama.

Ia mengisahkan beberapa waktu lalu, jumlah rentenir dari orang-orang batak yang beropeasi di Pasar Gondang mencapai puluhan orang.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Praktik mereka meminjamkan uang dengan iming-iming tanpa potongan namun belakangnya berbunga mencekik.

Banyak pedagang yang akhirnya jadi korban sampai ada yang jatuh sakit gara-gara tiap hari dikejar angsuran.

“Mereka pinter, awalnya ngiming-imingi nggak ada potongan. Misalnya minjam Rp 1 juta, ya nerimanya Rp 1 juta. Nah tiap hari harus ngasih uang jajan atau rokok antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000 selama belum bisa ngembalikan pinjaman pokoknya. Jadi nggak ada bunga, tapi hanya uang jajan yang itu diambil harian. Yang berat, kalau nggak bisa ngasih uang rokok harian, nanti akan ditotal dan bisa jadi mbokan (pokok). Kakak saya saja kena. Makanya ini pedagang resah, kalau mereka masuk dengan nama koperasi ya harus ada izin dan bunganya juga nggak boleh mencekik lagi. Kalau tetap praktiknya kayak rentenir, kita tetap menolak,”  tandas pedagang kresek itu.

Sementara, anggota DPRD Bambang Widjo Purwanto yang hadir mewakili warga, menegaskan secara prinsip, warga dan pedagang tidak masalah jika ada pihak yang memberi pinjaman modal.

Asalkan dengan bunga ringan serta membantu masyarakat. Namun jika ternyata malah mencekik dan memberatkan, warga tetap menolak sekalipun sudah berbentuk koperasi.

“Jadi yang ditolak itu bukan ras bataknya, tapi pedagang dan warga itu menolak praktik pinjaman rentenirnya. Di Gondang ini juga banyak orang dadi suku dari Madura, Bali dan semua  diterima baik-baik saja. Karena kita semua juga menjunjung tinggi NKRI,” tandasnya. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com