JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

UMK Sragen Terendah Kedua di Solo Raya, Dinas Klaim Belum Ada Keberatan dari Pengusaha 

UMK Jateng 2020. Foto/Istimewa
   
UMK Jateng 2020. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mengklaim belum ada pengajuan keberatan dari kalangan pengusaha terkait ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.

Mengacu SK Gubernur, UMK Sragen tahun depan dipatok di angka Rp 1,815,914.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Sragen, Sarwaka mengatakan menindaklanjuti SK Gubernur, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi terkait besaran UMK ke lapangan.

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

Sosialisasi dilakukan ke kalangan pengusaha maupun buruh.

“Sosialisasi sudah kita lakukan minggu kemarin. Kita sampaikan ke pengusaha maupun ke serikat pekerjanya,” paparnya Selasa (3/12/2019).

Sarwaka juga mengklaim sejauh ini belum ada komplain atau keberatan dari kalangan pengusaha perihal UMK yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2020 itu.

Jika ada keberatan, maka secara aturan pengusaha memang boleh mengajukan surat penangguhan.

Akan tetapi ia memastikan sejauh ini belum ada pengajuan keberatan atau penangguhan.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Belum ada itu (penangguhan),”  tandasnya.

Sama seperti kabupaten/kota lainnya, nominal UMK Sragen 2020 tidak berubah dari usulan.

Di wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Sragen 2020 menempati peringkat keenam atau terendah kedua di Solo Raya.

Sragen hanya di atas Wonogiri yang menduduki posisi UMK terendah di eks Karesidenan Surakarta dengan UMK Rp 1.797.000. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com