JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

10.000 Pengemudi Ojol Akan Demo Dua Hari Minggu Depan, Ada Apa?

Pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung MPR / DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 22 April 2018. Maria Fransisca Lahu
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – 10.000 driver ojek online (Ojol) akan berunjuk rasa di dua lokasi yakni Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Istana Merdeka. Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan akan mengerahkan 10 ribu orang pengemudi ojek online untuk demo selama dua hari untuk menuntut adanya payung hukum bagi profesi ojek online.

“Aksi Massa Ojol (ojek online) Nusantara Bergerak akan berlangsung pada hari Rabu, 15 Januari 2020 di Istana Merdeka. Aksi juga akan dilanjutkan pada Kamis 16 Januari 2020 di DPR RI, sekitar estimasi 10.000 massa ojek online dari seluruh Indonesia akan masuk ke Jakarta dan akan terlibat dalam aksi massa tersebut,” ujar Igun melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2020.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Ia menjelaskan, profesi ojek online ini tidak kunjung memiliki payung hukum yang jelas guna melindungi pekerjaan tersebut dari potensi eksploitasi sumber daya manusia. Padahal kata Igun, dengan adanya profesi ini maka pemerintah sangat terbantu karena menjadi salah satu solusi dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang cepat bagi para lulusan sekolah, baik menengah maupun tinggi.

“Saat ini usia produktif di Indonesia yang seharusnya dapat mengembangkan diri untuk berkreativitas maupun berinovasi, banyak yang memilih mendaftar menjadi pengemudi ojek online untuk mendapatkan penghasilan yang cepat (instant),” katanya.

Menurut Igun, ketersediaan lapangan kerja yang instan ini tidak dibarengi dengan adanya legalitas bagi profesi pengemudi ojek online, sehingga perkembangannya tidak terkontrol oleh pemerintah. Kemudian pihak penyedia layanan angkutan online pun, kata Igun, cenderung lepas tangan dan melakukan bisnisnya berjalan dengan sendirinya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Pihak perusahaan aplikasi transportasi online sendiri juga cenderung melakukan bisnis yang sesuka mereka inginkan, karena memang tidak adanya aturan main yang jelas dari pihak pemerintah,” ungkapnya.

Igun mengungkapkan,bahwa dengan tidak adanya payung hukum bagi profesi ojek online ini sangat merugikan bagi kaumnya, karena jika terjadi sesuatu tindakan sepihak yang dirasa merugikan, maka mereka tidak bisa membela diri.

“Maka atas dasar hal tersebut, Aksi Massa Ojol Nusantara Bergerak menuntut kepada pemerintah sebagai eksekutif maupun kepada legistatif agar memberikan perlindungan hukum, payung hukum, legalitas yang kuat dan jelas bagi para pengemudi ojek online, ini tugas bagi pemerintah dan negara untuk melindungi rakyatnya yang berprofesi sebagai pengemudi ojol,” kata Igun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com