JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

11 Januari. Pelaku Pembobol ATM di Wonogiri Ini Tertangkap Polisi. Begini Kronologinya

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – 11 Januari menjadi momen yang tidak terlupakan bagi Istiarto (34). Bukan lantaran kisah romantis sebagaimana judul lagu 11 Januari milik band Gigi itu.

Namun, warga Plaseman, Rejosari, Natar, Lampung Selatan tersebut tertangkap jajaran Resmob Polres Wonogiri pada tanggal itu.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Wonogiri, Jumat (24/1/2020), mengatakan, Istiarto merupakan pelaku pembobol ATM yang beraksi di dua lokasi berbeda di Wonogiri baru-baru ini.

Pelaku menggunakan modus pura-pura menolong korban saat mengambil uang di mesin ATM. Pelaku berhasil menguras uang hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Spirit Sekolah Kuncara, Menggema saat Halalbihalal di Girimarto Wonogiri

Aksi pertama di bulan November 2019 di Kecamatan Sidoharjo. Kemudian di TKP kedua yakni 6 Januari 2020 di anjungan dekat Pasar Wonogiri Kota.

“Berdasarkan laporan dari dua lokasi kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengarah pada pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya,” jelas dia.

Modus di dua TKP hampir sama. Pelaku memperdayai korban dengan cara pura-pura membantu lalu mengganti ATM milik korban dengan ATM yang telah disiapkan.

Selanjutnya setelah korban pergi, ia menggasak tabungan korban. Selain itu, ketika sudah mendapatkan nomor PIN ATM korban, pura-pura ATM tertelan lalu ia menyuruh korban melapor kepada satpam bank. Nah, disaat korban melapor kepada satpam digunakan pelaku menggasak isi tabungannya.

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

Menurut Kapolres, di TKP pertama yakni di ATM BRI Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo pelaku berhasil membobol tabungan milik Subari (63) warga Dusun Nglebak, Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri sebesar Rp 17.950.000. Peristiwa itu terjadi 29 November 2019.

Pada aksi kedua, yakni 6 Januari 2020 pelaku berhasil memperdayai Gimin (60) warga Donoharjo, Wuryorejo, Wonogiri. Dari aksinya tersebut korban mengalami kerugian Rp 55.067.500.

“Dari pengakuan pelaku, selain Wonogiri ada kota lain yang pernah disatroni diantaranya Klaten, Purwokerto, Magelang, Jogja, Boyolali dan Sragen,” beber Kapolres.

Diketahui pelaku sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com