JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

11 Karaoke dan Cafe di Pekalongan Diobok-obok Wakapolres dan Tim Gabungan. Hasilnya Mengejutkan!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi bersama dengan personil Propam (Provos dan Paminal) dan anggota Subdenpom IV Pekalongan mendadak menggelar kegiatan razia di beberapa tempat hiburan malam seperti cafe dan juga tempat karaoke.

Razia dadakan itu digelar kemarin malam pukul pukul 21.45 WIB hingga 24.00 WIB. Wakapolres mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap anggota Polres Pekalongan.

Adapun salah satu tujuan kegiatan Gaktipilin dengan melaksanakan razia di Cafe dan tempat karaoke itu adalah menyisir adanya anggota Polri maupun PNS Polri yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Adapun tempat hiburan malam yang dirazia di antaranya Cafe Mbak Mey Karanganyar, Cafe Mbak Nanik Karanganyar, Cafe DMJ Karanganyar, Cafe Perdana Kajen.

Lalu Orange Cafe Kajen, Cafe Megamendung Wiradesa, Cafe Zouma Wiradesa, Cafe Berlian Family Wiradesa, Paramita Cafe Siwalan, Cafe Nonik Siwalan dan Cafe New Mandala.

Dilokasi tersebut, tim langsung melakukan pengecekan identitas pengunjung Cafe dan karaoke.

“Namun selama pelaksanaan kegiatan operasi tersebut tidak ditemukan adanya anggota Polri maupun TNI yang memasuki tempat hiburan malam,” papar Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Mashudi mengatakan, dari hasil yang diperoleh selama melakukan pemeriksan di berbagai tempat tidak di temukan adanya anggota Polri maupun ASN Polres Pekalongan di tempat tersebut.

Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara pada Polri yang berada di tempat – tempat karaoke / Cafe tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan, terang Wakapolres Pekalongan. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com