JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

2 Hari Tak Masuk Dinas, PNS Sragen Bekti Nugroho Yang Diduga Mesum di Mobil, Juga Mangkir Panggilan Klarifikasi. Bupati Serahkan Pemberian Sanksi ke BKPSDM

Pejabat Sragen terduga pelaku mesum di mobil yang terparkir di Mal Paragon Solo, saat diperiksa petugas. Foto/Istimewa
   
Pejabat Sragen terduga pelaku mesum di mobil yang terparkir di Mal Paragon Solo, saat diperiksa petugas. Foto/Istimewa

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM Bekti Nugroho (40), pejabat eselon IV di Diskominfo Sragen yang tepergok mesum di mobil hingga kemudian menabrak Satpam di parkiran Solo Paragon Mall Kamis (16/1/2020) petang, kembali tak masuk dinas, Selasa (21/1/2020).

Pejabat yang belum lama mendapat promosi jabatan itu dilaporkan kembali tidak masuk kerja sejak kasusnya mencuat Jumat (17/1/2020). Pada Senin (20/1/2020), PNS asal Gemolong Sragen itu juga tidak masuk dinas.

“Hari ini nggak masuk lagi tapi ijin. Dan hari ini juga nggak datang panggilan klarifikasi,” papar Kepala Dinas Kominfo Sragen, Yuniarti ditemui wartawan di sela mendampingi bupati di Taraman, Sidoharjo, Selasa (21/1/2020).

Yuni menguraikan sedianya Bekti dipanggil untuk kepentingan klarifikasi kasus yang menjeratnya itu pada hari ini tadi. Surat pemanggilan sudah dilayangkan kemarin.

Karena tidak hadir di panggilan perdana, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua berjeda sepekan dari panggilan pertama.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan karena sudah berstatus tersangka, maka Pemkab akan memproses kasus Bekti Nugroho dan memberikan sanksi.

Pihaknya akan memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen untuk menindaklanjuti status tersangka BN oleh polisi.

Perihal sanksi, ia menegaskan nantinya sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kita mulai dari klarifikasi, mulai dari awal. Tentu saja kita sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan,” terang Yuni.

Terpisah, Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna mengatakan karena yang bersangkutan tidak tahan sehingga tindaklanjut penanganannya akan menunggu putusan inkrah dari proses hukum yang dijalaninya.

Namun sembari itu, pihaknya juga masih menunggu laporan hasil klarifikasi dari Satker atau OPD Diskominfo selaku instansi tempat Bekti bertugas, terlebih dahulu.

“Sampai saat ini kami juga belum dapat pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan. Saya malah baru dengar dari berita-berita panjenengan itu,” katanya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Ia menguraikan mengacu PP 53/2010, penanganan kasus PNS nantinya akan diawali oleh OPD terlebih dulu. Setelah itu, hasilnya baru dikirimkan ke BKPSDM.
Menurutnya, klarifikasi nantinya akan menyangkut kasus tabrak lari dan indikasi mesum yang bersangkutan.

“Secara normatif kami ikuti saja alurnya. Kami baru bisa melakukan langkah setelah ada laporan dari OPD. Nanti keduanya akan diklarifikasi,” terangnya.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz berinisial BN (40) yang menabrak petugas keamanan di parkiran Paragon Mal Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka.

“Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP,” ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com