JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

2 Kali OTT, KPK Tak Minta Izin Sadap ke Dewan Pengawas

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU di awal kinerjanya, menimbulkan pertanyaan beberapa pihak karena kini telah hadir Dewan Pengawas KPK.

Terkait hal itu, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris mengatakan, penyidik KPK tak meminta izin penyadapan kepada Dewan Pengawas KPK untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo maupun Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

“Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewas,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Menurut dia, KPK kini masih menggunakan prosedur yang mengacu pada Undang-Undang KPK lama. Dewan Pengawas, lanjut dia, juga belum memiliki organ karena Peraturan Presiden soal lembaga itu baru terbit.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

“Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Saiful Ilah diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Adapun hari ini KPK dikabarkan menciduk Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada beberapa orang yang ditangkap dalam OTT ini termasuk seorang komisioner KPU berinisial WS.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com