JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

3 Bandar Sabu dan Ekstasi Kebumen Digerebek Polisi. Salah Satunya Miliki 14 Paket Sabu dan 5 Ekstasi Jenis Inex

Foto/Humas polda
   
Foto/Humas polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua pengedar dan satu pengguna Narkoba kembali berhasil ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam konferensi pers di Rupatama Polres Kebumen mengatakan ketiga tersangka adalah warga Kebumen.

Para tersangka diamankan pada tanggal 11 Januari 2020 di tempat berbeda di wilayah Kebumen dan kecamatan Karanganyar berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.

“Yang kami amankan, dua tersangka kasus pengedar Narkoba, satu diantaranya adalah pemakai Narkoba. Total ada tiga tersangka,” kata AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mardi saat konferensi pers, Senin (20/1/2020).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Tersangka yang diamankan diantaranya inisial SS (27) seorang pemuda warga Desa Kutosari kecamatan/kabupaten Kebumen. Dari tangannya polisi mengamankan 14 paket Sabu, 5 buah Pil Inex siap edar.

Tersangka inisial TN (29) warga kelurahan/kecamatan/kabupaten Kebumen, ditangkap lantaran diduga mengedarkan Narkoba.

Dari tangannya polisi mengamankan timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang Sabu serta satu handphone yang biasa digunakan untuk komunikasi pelanggannya.

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah inisial TA (41) warga kelurahan/kecamatan/kabupaten Kebumen. Ia diduga sebagai pengguna Narkoba, dari tangannya diamankan sebuah pipet kaca, dua buah jarum suntik, tutup botol bekas bong yang diakuinya adalah miliknya.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kepada dua tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 lebih subsider 127 ayat 1huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Selanjutnya tersangka pemakai Narkoba, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com