JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banjir yang melanda kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di awal tahun 2020 kemarin mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Usai menghadap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Jakarta tidak menetapkan status tanggap darurat pada musibah banjir yang terjadi di awal tahun.
Anies mengatakan, sesuai panduan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta tak memenuhi penetapan status keadaan darurat bencana.
“Pada Bab 3 bagian B halaman 11, nah di situ dikatakan bahwa kriterianya tiga. Tiga kriteria itu tidak memenuhi Jakarta,” kata Anies usai rapat penanggulangan banjir Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Menurut dia, dalam pedoman itu, kriteria status darurat bencana provinsi ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemkab Kota terdampak tidak memiliki kemampuan dalam hal memobilisasi SDM untuk upaya penanganan darurat. Anies menegaskan bahwa Jakarta mampu memobilisasi SDM-nya.
Kedua, terkait aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, Jakarta juga disebut Anies mampu menjalankannya.
Kriteria terakhir, adalah melaksanakan penanganan awal terhadap darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi nyawa penduduk terancam. Anies menyebut hal ini juga sudah dipenuhi Jakarta.
“Jadi tidak punya alasan kita untuk darurat, apalagi secara
anggaran ada. Jadi dasarnya apa untuk menetapkan status darurat,” kata
Anies.