JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

35 Rekening di 11 Bank Milik Tersangka Kasus Jiwasraya Diblokir Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020) / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Sebanyak 35 rekening milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya diblokir oleh
Kejaksaan Agung RI.

Rekening-rekening tersebut diduga menjadi tempat masuk penampungan uang hasil korupsi Jiwasraya.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dia mengatakan 35 rekening itu tersebar di 11 bank.

“Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dia menyebutkan, pemblokiran itu menyusul dugaan ada aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening tersebut.

“Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kita sidik. Uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas disitu aja. Masih terus kita kembangkan,” ungkap dia.

Namun demikian, ia mengaku belum menghitung berapa nilai uang yanga ada di dalam 35 rekening tersebut.

Penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri transaksi dari rekening yang diblokir tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan nanti ke depan akan kita lihat pihak-pihak afiliasi mana aset yang terkait dengan kepemilikan para tersangka akan tetap kita lakukan tindakan penyitaan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, Kejagung bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh rekening rekening terkait kasus Jiwasraya.

“Rekening tersangka semuanya dalam negeri dan kita juga masih dengan PPATK masih menelusuri dimana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya,” ujar dia.

Sita 1.400 sertifikat tanah

Penyidik Kejaksaan Agung RI sendiri telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kemungkinan tersebut masih terus bertambah.

Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.

“Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400,” kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK,” katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.

“Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.

“Macem macem lah. Yang jelas dari 5 tersangka lah,” katanya.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com