JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ada Surat Misterius, Pembahasan Raperda RTRW Sragen Memanas. Pansus DPRD Rame-Rame Bongkar Sejumlah Kejanggalan

Ilustrasi paripurna DPRD ricuh
   
Ilustrasi paripurna DPRD ricuh

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen tahun 2020 menuai polemik dan memanas.

Baru diajukan kali pertama dibahas beberapa hari lalu, arena rapat langsung dihujani interupsi. Sejumlah anggota panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda itu langsung melontarkan beragam protes.

Pasalnya, mereka mengendus adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan dan penyusunan draft Perda yang mengatur soal tata ruang dan zonasi wilayah tersebut.

“Baru pembahasan pertama kemarin tapi memang sudah ramai. Karena banyak anggota Pansus yang menilai ada kejanggalan sehingga tidak ada titik temu. Sampai sekarang nggak ada kejelasan lagi dan Pansus menolak membahas. Karena banyak sekali yag merasakan ada indikasi pelanggaran dari proses awal,” papar salah satu anggota Pansus Raperda RTRW asal Golkar, Muh Harris Effendi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (9/1/2020).

Ia menguraikan dari catatannya, setidaknya ada empat kejanggalan yang mengiringi proses penyusunan hingga pengajuan Raperda itu ke meja DPRD.

Di antaranya, pada saat pembahasan perdana di DPRD, sejumlah pihak terkait yakni Bappeda dan DLH tidak hadir. Padahal dua instansi itu dianggap strategis serta berperan terkait penentuan zonasi kawasan.

Kemudian sejumlah persyaratan rekomendasi dari atas seperti rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga sudah muncul.

“Padahal selama ini Pansus nggak pernah diajak atau dikoordinasi untuk berkonsultasi ke instansi dan institusi baik BIG, Kementerian ATR dan lainnya. Logikanya, mau merubah atau menentukan zona industri atau zona wilayah kan harusnya melalui proses dibahas dulu dan dikaji bersama, usulannya apa saja boleh atau tidak dari beberapa aspek. Tapi ini nggak ada pembahasan di badan legislatif, Pansus juga nggak pernah diajak rapat atau konsultasi. Tahu-tahu kok sudah ada surat masuk ke Kementerian ATR, KLH, Pemprov dan muncul rekomendasi-rekomendasi itu. Ini kan lucu, lha kapan konsultasinya dan pengajuan rekomendasinya?,” terangnya.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Pihaknya menduga semua rekomendasi dan persyaratan itu diproses dan diajukan tanpa sepengetahuan Pansus. Padahal, Perda RTRW sangat krusial karena di dalamnya berkenaan dengan tata ruang wilayah dan masa depan penataan wilayah Sragen serta kepentingan masyarakat banyak.

“Lalu penentuan atau revisi zona-zona yang ditetapkan untuk zona industri, zona pertanian dan lain-lain juga nggak pernah melibatkan Pansus. Tahu-tahu sudah muncul zonanya dan diajukan ke Pansus. Kami menduga ada kesengajaan dari dinas berwenang untuk meloloskan revisi zona utamanya zona industri di lokasi-lokasi yang sudah berdiri pabrik. Istilahnya semacam pemutihan zona secara diam-diam,” tukasnya.

Senada, mantan Wakil Ketua DPRD asal Golkar yang kini juga menjadi anggota Pansus Raperda RTRW, Bambang Widjo Purwanto juga membenarkan bahwa pembahasan pertama Raperda itu sempat memanas karena ada indikasi ketidakberesan.

Ia mengungkapkan kejanggalan lain adalah munculnya surat permohonan konsultasi dan rekomendasi ke sejumlah institusi seperti Biro Pemprov Jateng, BIG, dan Kementerian ATR yang mengatasnamakan DPRD periode 2014-2019.

Padahal selama duduk di Wakil Ketua periode itu, dirinya sama sekali tak pernah dimintai izin, tandatangan atau persetujuan permohonan untuk konsultasi soal Raperda RTRW.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Kami tahunya ketika tiba-tiba dari Biro Provinsi Jateng, sudah ada surat permohonan mengatasnamakan DPRD Sragen periode yang lalu. Padahal yang namanya surat resmi mengatasnamakan DPRD itu kan sifatnya kolektif kolegial. Sehingga meskipun yang tandatangan Ketua DPRD, pimpinan DPRD baik ketua dan semua wakil ketua harusnya tahu atau minimal diberitahu,” tukasnya.

Yang janggal lagi, menurutnya saat ditanyakan perihal itu, pihak Dinas PUPR mengaku sudah pernah melayangkan surat ke DPRD Sragen pada 2019.

Sementara, setelah ditelusuri dan dicek semua arsip surat menyurat di DPRD, tak pernah ada surat masuk terkait itu.

“Dan kami dari unsur pimpinan juga nggak pernah diberitahu. Ini aneh, kalau mereka mengklaim sudah mengajukan surat ke DPRD, nyatanya semua arsipdibuka dan dicari kok nggak pernah ada surat masuk. Kami menduga ada unsur kesengajaan menelikung Pansus, indikasinya apa ini yang perlu kita bongkar,” ujarnya kesal.

Sama halnya Bambang, Wakil Ketua DPRD asal PKB periode 2014-2019 yang kini menjadi anggota Pansus RTRW, Hariyanto juga menegaskan selama 5 tahun menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, dirinya sama sekali tak pernah mengetahui ada surat masuk, diajak koordinasi maupun dimintai persetujuan soal pengajuan konsultasi atau rekomendasi perihal Raperda RTRW.

Karenanya, ia juga kaget ketika Pansus tiba-tiba sudah disodori draft Perda RTRW lengkap dengan hasil rekomendasi beberapa pihak di pusat.

“Sama sekali kami (Wakil Ketua) nggak pernah diajak membahas, koordinasi, apalagi dimintai persetujuan soal surat terkait Raperda RTRW. Makanya kemarin pas membahas itu akhirnya ramai,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com