Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aktivitas Backhoe di Sejumlah Wisata Dinilai Ancam Gunung Lawu. Aktivis: Kalau Tak Mampu Perbaiki, Silakan Angkat Kaki!

Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Munculnya sejumlah lokasi wisata di lereng gunung Lawu, seperti View Lawu, Sakura Hill yang akan dijadikan salah satu lokasi wisata unggulan ternyata berimbas negatif.

Kehadiran sejumlah obyek wisata itu justru dinilai merusak kawasan hutan lindung yang berada di sekitar Gunung Lawu.

Hal tersebut dikatakan aktivis Gerakan Jaga Lawu, Yanuar Faisal Kamis (09/01/2020). Menurut Yanuar, yang dipersoalkan oleh aktivis Gerakan Jaga Lawu adalah tentang kerusakan yang terjadi di Gunung Lawu.

Terutama di sejumlah lokasi wisata yang baru diresmikan dan baru dibuka, seperti Sakura Hill dan Lawu View.

Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi, berupa kegiatan penebangan pohon, memasukkan alat berat di lokasi penebangan. Parahnya, aktivitas penebangan pohon bahkan dilakukan hingga malam hari.

“Kami juga telah melakukan investigasi kelokasi. Ternyata kerusakannya lebih parah. Karena di beberapa titik di bawah Sakura Hill, akibat aktivitas penebangan pohon tersebut, para pedagang kebanjiran ,” kata Yanuar, Kamis (9/01/2020).

Dia menguraikan, pihak pengelola mengaku telah meminta izin ke KHP Jateng dan KPH Surakarta, sebanyak 13 hektare lahan.

Lantas KPH Jateng dan KPH Surakarta hanya menyetujui 10 persen dari perijinan atau hanya 1,3 hektare saja.

Namun kenyataannnya, perataan lahan sudah mencapai 3-5 hektare melebihi perijinan. Pohon-pohon dengan ketinggian sekitar 15 meter ditumbangkan dan bahkan alat berat seperti excavator dan backhoe dimasukkan ke lokasi puncak lawu itu untuk meratakan tanah.

“Secara garis besar Perhutani juga mengijinkan untuk pembuatan pariwisata dan kami juga tidak mempersoalkan tentang pembangunan objek wisata itu. Yang kami persoalkan justru membuka lahan yang melebihi kesepakatan dengan Perhutani serta memasukkan alat berat ke lokasi. Karena aturannya jelas, tidak boleh memasukkan alat berat ke lokasi,” tegasnya.

Ditambahkan, jika perusakan hutan terus dibiarkan, maka akan berdampak terjadinya bencana berupa banjir yang diakibatkan aktifitas penebangan pohon.

“Kami akan melakukan advokasi terlebih dahulu. Tuntutan kami jelas, harus ada perbaikan apa yang mereka rusak. Jika mereka tidak mampu melakukan perbaikan, silahkan angkat kaki dari Bumi Lawu,” ujarnya.

Terpisah, wakil ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Aan Sopuanudin, menyatakan pengelolaan Sakura View kembali ke perijinan yang sudah diberikan KPH Jateng dan Surakarta 1,3 hektare.

Sebab ketika perijinan itu diberikan tentu sudah dipikirkan dampaknya tidak akan merusak kawasan hutan lindung Lawu tersebut.

‘’Kami segera meninjau lokasi untuk mengecek seberapa kerusakan yang ada serta upaya perbaikan kawasan tersebut,’’ tukasnya. Wardoyo

Exit mobile version