Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bandar Sabu Tanon Sragen Digerebek Polisi Tadi Sore. Diamankan Saat Nyabu di Kamar Mandi, Petugas Sita 2 Paket Sabu

Bandar sabu Tanon Sragen yang dibekuk polisi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek seorang bandar sabu asal Tanon, Sragen.

Bandar berinisial AM alias B itu digerebek saat tengah nyabu di kamar mandi rumahnya, Senin (20/1/2020) petang.

Saat digerebek, petugas mengamankan dua paket sabu dari tangan tersangka. Data yang dihimpun, penggerebekan dilakukan menyusul informasi bahwa rumah tersangka sering digunakan pesta sabu.

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubbag Humas, AKP Harno mengungkapkan penggerebegan dilakukan oleh satuan Narkoba Senin (20/1/2020), pukul 18.45 WIB.

Dalam penggerebegan itu, tersangka dipergoki tengah nyabu di kamar mandi. Di kamar mandi itu pula di dapat barangbukti shabu seberat 0.49 gram di lubang ventilasi, ditindih korek api gas warna kuning.

Selain itu, satu bungkus shabu juga di temukan di dalam bungkusan rokok djarum super, berisi plastik klip berisi sabu. Sabu itu disimpan dalam saku baju lengan panjang motif kotak-kotak biru yang tergantung di dinding kamar mandi.

Berdasarkan barangbukti itu, kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku memperoleh barangbukti berupa dua bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,49 gram dari seseorang berinisial A seharga Rp 700.000.

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan barang di kirimkan ke alamat tersangka.

AKP Harno menguraikan, dari penangkapan tersangka, aparat menyita barangbukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu 0,49 gram, satu set alat hisap atau bong untuk menggunakan sabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca.

Kemudian sepotong baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru, sebuah korek gas warna kuning merk Neoline, sebuah HP merk Samsung warna putih dan selembar slip setoran Bank BRI.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna,“ tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version