JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Begini Cara Kerja Komplotan Pencuri Sapi di Kebumen. Tiga Pelaku Ternyata Tetangga Pemilik Sapi, Ada Yang Bertugas Mengintai, Menuntun Sapi Hingga Mengangkut ke Truk

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian hewan ternak sapi milik korban Mariman (55) warga Desa Jembangan, Kecamatan Poncowarno, Kebumen berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Dua ekor sapi yang masing-masing berusia 1,5 tahun dan 10 tahun hilang pada pencurian yang terjadi pada hari Rabu (11/1/2020) dini hari.

Korban yang sedianya akan memberikan pakan ternak sekira pukul 05.00 WIB pada hari itu, sapinya tidak terlihat di kandangnya.

Korban bersama keluarganya bahkan sempat mencari ke sekitar kandang namun tidak ditemukan.

Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian sapi itu.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Mencengangkan, ternyata tiga tersangka dari empat yang diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen adalah tetangga satu desa korban.

Para tersangka itu inisial PN (51), FA (34), SU (39) yang merupakan tetangga korban dan tersangka HE (24) warga Desa Pejengkolan kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

“Para tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Rabu (15/1) di tempat terpisah,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, Senin (20/1/2020) siang.

Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka mencuri dengan cara memaksa masuk ke kandang sapi dan menggondol dua sapi milik korban. Kawanan pencuri ini membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi pencuriannya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Ada yang bertugas mengawasi lokasi sekitar, bertugas mengambil sapi, ada yang bertugas menuntun sapi, hingga mengangkut menggunakan truk,” jelas AKBP Rudy.

Penuturan tersangka, sapi yang telah dicuri dijualnya ke seseorang di Kabupaten Wonosobo. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam pencurian ini.

Kedua sapi itu dijual dengan harga 22 juta Rupiah namun baru dibayarkan 6 Juta Rupiah.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com