JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Belum Selesaikan Masalah BPJS Kesehatan, Ini Jawaban Menkes Terawan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejauh ini, solusi atas sengkarut di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan belum diberikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Ditanya mengenai hal itu, Terawan menangkis seperti ini.

“Ya belum waktunya, kalau datanya saya sudah dapat lengkap (baru memberi solusi). Sama seperti kalau saya mau memberikan terapi, ya saya harus punya diagnosa yang tepat. Kalau diagnosa ndak tepat, ya saya takut salah ngasih solusi,” ujar dia selepas Rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Terawan menyebut perlunya data yang terperinci apabila hendak melakukan diagnosa atas suatu persoalan. Bahkan, kalau perlu sesuatu yang kurang harus ditanya lagi.

Ia berpendapat solusi tidak bisa diberikan kalau datanya belum lengkap. Kendati, ia tak menjelaskan data apa saya yang dibutuhkan untuk menelurkan solusi.

Dalam rapat tersebut, Terawan sempat mengeluhkan bahwa ia tidak punya kendali atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Sehingga, perihal kenaikan tarif iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kelas III adalah sepenuhnya pilihan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Dengan demikian diskresinya di BPJS bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa, kalau di militer kan kalau ada enak. Kalau tidak ada ya repot sekali, sebagai Menkes ya bingung,” ujar Terawan.

Terawan mengatakan tanpa rentang kendali, aturan yang dibuatnya menjadi tidak wajib dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

“Anggaran juga hanya lewat saya. Anggaran digunakan berapa pun saya tidak dapat pelaporan yang baik, untuk apa dan defisit berapa, sehingga kita bisa cari jalan keluar entah dengan cukai atau apa pun,” ujarnya.

Menurut Terawan, hubungan antara kementeriannya dengan BPJS Kesehatan hingga saat ini hanya bersifat koordinasi.

Sehingga, ia pun tidak bisa melakukan pemaksaan agar solusinya dituruti oleh lembaga yang dipimpin oleh Fachmi Idris itu.

“Itu yang membuat komando dan pengendalian tidak ada. Itu memang yang ada di UU. Kalau bisa direvisi ya jauh lebih baik. Kalau tidak siapa bisa periksa. Kan di UU audit independen atau eksternal, BPK juga tidak bisa meriksa,” kata Terawan.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Pernyataan Terawan ini berkaitan dengan keputusan BPJS Kesehatan tetap menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.

Sebelumnya pun anggota dewan menolak rencana pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional untuk kelas tersebut sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

Selepas rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat.

Ia mengatakan lembaganya hanya mengikuti klaisil untuk menjalankan hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Nah ketentuan itu BPJS tentu harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, dengan demikian ya posisi kami sebetulnya menjalankan hasil rapat dan mengamankan hasil rapat itu sesuai ketentuan perundang undangan,” tutur Fachmi.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.

Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Kenaikan itu resmi berlaku pada awal tahun 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com