Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bersenjata Kapak, Raja Begal Sadis Asal Sumatera Yang Ditembak di Karanganyar Ternyata Sudah Beraksi di 44 Lokasi di Solo Raya

Raja begal asal OKU yang dibekuk usai ditembak oleh Polres Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi penjambretan yang dilakukan oleh David Nusantoro (21) warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan serta rekannya JE ini membuat tercengang.

Dengan bekal senjata tajam berupa celurit dan kapak, dua pria yang indekos di kawasan Baki, kecamatan Grogol Sukoharjo itu ternyata sudah melakukan aksi penjambretan di 44 lokasi di wilayah Surakarta.

“Tersangka ini sudah beraksi di 44 lokasi di sejumlah wilayah kabupaten di Solo Raya,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Jumat (17/1/2020).

Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku menakut-nakuti calon korbannya dengan mengacungkan senjata tajam.

Namun aksi keduanya terhenti, setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar, berhasil mengamankan salah satu pelaku usai menjalankan aksinya di kawasan Kecamatan Colomadu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, dalam ungkap kasus yang di gelar di Mapolres setempat mengungkapkan David merupakan salah satu target operasi (TO) yang selama ini, membuat resah para pengguna jalan.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini, berawal ketika aparat Kepolisian menerima informasi, jika di kawasan Colomadu, terjadi aksi penjambretan.

Sat Reskrim Polres Karanganyar pun langsung bergerak cepat dengan melakukan pengejaran.

Dengan berbekal ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat, ujar Kapolres, Sat Reskrim akhirnya dapat mengejar kedua pelaku ini.

Namun saat akan ditangkap, jelas Kapolres, keduanya sempat melakukan perlawanan dan menabrak petugas.

Bahkan rekan David, yang berinisial JE, sempat menyabetkan senjata tajam dan mengenai salah satu anggota. JE berhasil kabur, sedangkan David, karena terus melawan, akhirnya petugas menghadiahi timah panas tepat dibagian kakinya.

“Aksi kedua pelaku cukup meresahkan warga, terutama para pengguna jalan. Keduanya nekad merampas barang pelaku dengan mengacungkan senjata tajam. Kedua pelaku berhasil kita amankan usai menjalankan aksinya di Colomadu,” jelas Kapolres, Jumat (17/01/2020).

Tersangka David Nusantoro, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version