JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Cerita Kerasnya Kehidupan Anak Punk. Menolak Digilir Satu Kelompok, Gadis ABG 13 Tahun Ini Memilih Rela Diperkosa Ketua Geng Punk di Lapangan Volly

ilustrasi
   
ilustrasi

GROBOGAN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Kerasnya kehidupan anak punk mencuat dari kisah gadis belia berinisial SK. Gadis berusia 13 tahun asal Brati harus merelakan diperkosa oleh ketua genk punk, bernama Pramomo alias Jon (29).

Pria asal Desa Karanggambas, RT 02/01, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, itu dengan beringas menggagahi korban yang belum lama masuk gerombolan punk itu.

Peristiwa tragis itu bermula saat korban pergi dari rumah bersama anak – anak punk Desa Godong sekitar sebulan silam.

Selama ikut anggota Genk punk, korban selalu berganti-ganti kelompok dan berpindah-pindah tempat.

Namun pada tanggal (24/12/2019) korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di minimarket untuk pesta miras.

Kemudian korban bersama temannya bergeser ke belakang minimarket yakni di lapangan volly untuk melanjutkan pesta miras.

Petaka terjadi ketika pukul 01.00 WIB korban mabuk berat membuat omongannya meracau. Hal itu membuat teman-temannya tidak suka.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Bersamaan itu, datang ketua genk punk bersama seorang perempuan tak dikenal. Keduanya langsung menganiaya korban dengan cara memukul muka korban mengenai pipi kanan lalu menendang mengenai leher korban.

Melihat korban tak berdaya, ketua geng itu langsung menawarkan “Kowe milih karo aku, opo di gulung mbake, opo digilir wong akeh?.

Dalam kondisi mabuk, korban pun terpaksa mengambil pilihan yang sulit. Ia pun memutuskan memilih “Karo Kowe wae mas”.

Setelah itu korban bilang ke pelaku “ndang, ndang gage” lalu pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban selutut.

Kemudian pelaku juga menurunkan celana panjang dan celana dalamnya kemudian dengan beralaskan jaket pelaku melakukan persetubuhan.

Foto/Humas Polda

Korban yang masih kecil itu pun melayani pelaku sambil menangis kesakitan. Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, korban bangun dan merapikan pakaiannya serta mencari pertolongan kepada warga setempat.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Seketika itu juga, korban dibantu warga melaporkan kejadian ke Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan jika korban terpaksa disetubuhi pelaku setelah ada ancaman kekerasan dari pelaku.

“Bersama pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa 1 jaket jumper hitam, 1 celana jeans hitam, 1 kaos hitam, 1 BH merah muda dan 1 celana dalam merah fanta,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres menerangkan pelaku bakal dikenakan pasal 82 ayat 1 sub pasal 81 ayat 2 PERPU RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com