Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cucu Perkosa Neneknya di Lumajang, Pelaku Mengaku Sadar Tetapi Tak Tahu Apa yang Ada Dipikirannya

Ilustrasi . pexels

LUMAJANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Entah setan apa yang merasuki M Riduwan Al Hakki Jabbar Saimima (20), seorang pemuda asal Maluku Tengah, Maluku, sampai tega memperkosa neneknya, K (62) yang tinggal di Lumajang.

Tak lama setelah kelakuan bejat sang cucu tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku. Kini Riduwan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Polisi menangkap Riduwan di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur Kecamatan Kunir, Lumajang.

Pada Minggu (12/1/2020) pagi, jajaran Polsek Klakah mendapatkan laporan adanya peristiwa tindak kekerasan dan pencurian. Peristiwa itu terjadi di rumah K, dan menimpa perempuan sepuh tersebut.

Ternyata peristiwa itu adalah tindakan pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan tidak lain, cucu nenek K sendiri yakni Riduwan. Tindak pemerkosaan itu diawali dengan pengancaman memakai pisau kepada K.

Peristiwa itu bermula dari kedatangan Riduwan ke rumah neneknya sekitar pukul 06.00 Wib. Pemuda itu hendak meminta uang kepada sang nenek. K menuruti keinginan cucunya tersebut.

Namun tiba-tiba, Riduwan malah menodong K yang baru keluar dari kamar mandi. Riduwan mendorong tubuh neneknya ke kasur. Pemuda itu pun memperkosa sang nenek, sampai mengalami pendarahan.

Setelah melakukan tindak kejahatan kepada sang nenek, Riduwan kabur. Dia membawa ATM milik sang nenek. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Klakah. Malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diinterograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu,” ujar Adewira, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri. Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.

Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.

“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Exit mobile version