Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dari Luar Seperti Gudang Rosok, Setelah Digeledah Polisi Ternyata Pabrik Pestisida Palsu. Diamankan Jutaan Pestisida Abal-abal

Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang dijadikan tempat pembuatan pestisida palsu, Kamis (2/1/2020).

Penggerebekan dan penggeledahan ini melibatkan puluhan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Brebes, Kompol Raharja.

Rumah diketahui milik Ayub (47) yang juga dijadikan tempat untuk pengepul barang bekas (rongsok) tersebut ternyata merupakan gudang sindikat pembuat obat pestisida palsu yang pernah diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes pada tahun 2019 yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryamicho dihadapan para awak media usai dilakukan penggeledahan.

“Penggrebekan dilakukan karena gudang tersebut merupakan jaringan pembuat obat pestisida palsu yang pernah diungkap jajaran Polres Brebes pada 2019 lalu. Untuk menutupi praktik daur ulang botol bekas pestisida, pemilik gudang menjadikan gudang sebagai gudang rongsok atau barang bekas,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan jutaan botol bekas pestisida berbagai merek yang akan didaur ulang. Polisi juga menemukan plastik label pestisida berbagai merek serta alat untuk mendaur ulang botol bekas.

Ditambahkan Tri Agung, terungkapnya jaringan pembuat pestisida palsu ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pemalsuan pestisida beberapa waktu lalu.

Dari penyelidikan polisi, akhirnya terungkap pabrik daur ulang botol untuk wadah pestisida palsu.

“Dari pengungkapan kasus pestisida palsu, beberapa waktu lalu, kami sampai di tempat ini. Setelah kita geledah ternyata di tempat ini, botol bekas pestisida didaur ulang,” imbuhnya.

Petugas kemudian memasang garis polisi pada gudang tersebut. Tumpukan botol dan alat alat pendaur ulang disita untuk barang bukti. Selain itu, petugas juga telah menangkap dua orang pelaku.

“Kami amankan dua orang. Satu adalah pemalsu isi pestisida dan satunya adalah pemilik gudang atau penyedia botol pestisida hasil daur ulang,” pungkasnya. JSnews

Exit mobile version