JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dengan Iming-iming Dijadikan Artis Figuran, Manajer Agensi Abal-Abal Tiduri 20 Wanita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru jelaskan kronologi kasus manajer agensi abal-abal cabuli 20 wanita, Jumat (24/1/2020). Warta Kota/Desy Selviany
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi menangkap YMP (31), manajer agensi abal-abal, yang yang telah menipu 20 wanita untuk dijadikan artis figuran. Tak hanya menipu sang manajer abal-abal tersebut juga menyetubuhi 20 wanita tersebut, bermodus sebagai syarat menjadi artis figuran.

Berikut ini, penjelasan kepolisian mengenai kronologi 20 wanita dicabuli manajer agensi abal-abal tersebut.

Mereka diperdaya dengan dijanjikan jadi artis figuran oleh YMP, warga Cibubur, Country Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, aksi bejat pelaku terbongkar saat korban berinisial MR (13) keluhkan sakit dibagian alat kelamin.

Korban melaporkan aksi bejar YMP kepadanya di sebuah kamar hotel di kawasan Tanjung Duren.

Baca Juga :  3 Menteri dan Ketua TKN Prabowo-Gibran Hadiri Open House Megawati, Jokowi Absen

“Pelaku menyetubuhi korban di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat pada (14/2/2019) lalu,” ujar Audy di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (24/1/2020).

Kata Audy korban mengaku dicabuli oleh YMP sebanyak dua kali di dalam kamar hotel nomor 202. Pasca dicabuli, korban diberikan uang Rp 100 ribu untuk ongkos pulang.

Setelah dicabuli, korban tidak kunjung diberikan peran figuran oleh pelaku hingga Januari 2020.

Pada awal Januari kemarin, pelaku menghubungi korban lagi dan orangtua korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami”

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

“Pelaku kami tangkap di Hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020),” ucap Audy.

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki Agensy bernama Glamor. Namun sampai saat ini belum diketahui legalitas agensi itu. Kata Audy, pelaku mencari korban lewat media sosial dengan cara random.

Ia mengaku sudah memperdaya 20 wanita. Sebanyak 2 diantaranya merupakan gadis di bawah umur.

“Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur” “Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran,” ungkap Audie.

Pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com