Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Digugat Karena Batal Segel PDIP, Ini Sikap KPK

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lambatnya penanganan kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjadi ujian awal akan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyatanya, kasus tersebut memantik munculnya gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK.

Menghadapi ugatan tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya siap.

“Jadi begini terkait dengan gugatan itu kami menghargai dan siap untuk menghadiri gugatan itu karena itu bagian dari hak warga negara untuk menggugat,” kata Ali di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat ( 24/1/2020).

Sebagaimana diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan pada Kamis (23/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan itu dilayangkan lantaran KPK belum menetapkan dua orang tersangka lain yang diduga kuat terlibat kasus suap yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

“Dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi, padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut,” kata Boyamin melalui siaran pers pada Kamis ( 23/1/2020).

Kedua, gugatan itu dilayangkan dengan dasar bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi.

Padahal, menurut Boyamin, KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas. Pengacara yang dimaksud oleh Boyamin dalam kasus Wahyu Setiawan adalah Donny Tri Istiqomah. 

Ketiga, MAKI menilai KPK dianggap tak menjalankan kewajibannya lantaran gagal dan batal menyegel kantor DPP PDIP.

Adapun Dewan Pengawas KPK juga menjadi tergugat dengan alasan terdapat adanya dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka itu.

“Diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik,” ujarnya.

Exit mobile version