Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diperiksa Lebih dari 18 Jam, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Mengaku Tak Dapat Apa-apa

Tersangka dugaan suap, Saiful Ilah, usai diperiksa penyidik KPK lebih dari 18 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dinihari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 18 jam, tersangka dugaan suap, Saiful Ilah mengklaim tak tahu-menahu soal uang suap yang diberikan kepadanya.

Menurut Bupati Sidoarjo ini, dia tidak memperoleh apapun dari pihak swasta sehubungan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Ya kami kurang tahu. Saya sendiri tidak dapat apa-apa,” kata Saiful usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dinihari.

Tak hanya itu, dia mengaku tak mengetahui proyek infrastruktur yang diduga menjadi objek penyuapan.

“Belum tahu. Kan masih di sidang,” ujar dia.

Saiful turun dari ruang pemeriksaan menuju lobi KPK pukul 03.17 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih berbalutkan jas hitam, lengkap dengan rompi tahanan oranye.

Bupati Sidoarjo dua periode ini juga memakai peci hitam. Di tangannya terlihat tentengan kantong plastik putih.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tiba di Gedung KPK pada Rabu pagi, 8 Januari pukul 09.12 WIB.

Dia diperiksa lebih dari 18 jam. Pada Rabu malam, KPK menetapkan dia sebagai tersangka diduga menerima suap dari pihak swasta.

KPK menetapkan enam orang tersangka sehubungan dengan proyek infrastruktur di Sidoarjo. Empat orang diduga sebagai penerima suap.

Mereka adalah Saiful; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Sementara dua orang diduga pemberi suap berasal dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Empat penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Exit mobile version