JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ditanya Soal Tunggakan Kasus, KPK Jawab Akan Bentuk 3 Satgas

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (dua kiri), Albertina Ho dan Artidjo Alkostar (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan membentuk tiga satuan tugas (Satgas). Masing-masing adalah Satgas Tangkap Tangan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Satgas Pengembangan Kasus.

Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menjawab pertanyaan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal banyaknya tunggakan kasus di KPK.

“Ke depan kami sudah sepakat akan membentuk satgas tersendiri. Yang menangani tertangkap tangan, case building, dan TPPU,” kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Alex menerangkan, pegawai KPK selama ini terlalu terserap untuk melakukan tangkap tangan. Dengan adanya satgas baru, kata dia, sumber daya KPK tak akan sepenuhnya berfokus ke penindakan dalam bentuk tangkap tangan.

Meski begitu, Alex mengklaim KPK tak ingin mengurangi operasi tangkap tangan. Dia cuma berujar langkah itu demi pengaturan sumber daya agar lebih profesional.

“Supaya case building itu juga mendapat perhatian,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sempat mempertanyakan tunggakan kasus lama di KPK. Dia menyebut ada 18 perkara dugaan rasuah yang belum selesai hingga kini. Beberapa yang disebutkan Arsul adalah kasus Wisma Atlet, Hambalang, Century, dan sebagainya.

www.tempo.co

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com