JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dua Wanita di Solo Ditangkap Polisi Saat Jadi Kurir Sabu, Anita Hamil 9 Bulan dan Sinta Gagal Nikah Hari Minggu Lalu

Jajaran Satnarkoba Polresta Solo menangkap dua wanita kurir sabu di simpang empat Kampung Banyuanyar RT 04/RW 08, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Rabu (1/1/2020). Triawati
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Laweyan, Anita Sulistyorini (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian atas tindakan melanggar hukumnya yakni menjadi kurir narkoba. Anita yang tengah hamil sembilan bulan tersebut ditangkap bersama tersangka lainnya, Sinta Ajeng Rimawan (23), warga Banyuanyar, Banjarsari.

Anita dan Sinta ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Solo Rabu (1/1/2020), di simpang empat Kampung Banyuanyar RT 04/RW 08, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 12 plastik kecil berisi Shabu, dua unit HP, dan satu unit mobil Daihatsu Sirion warna merah nopol AD 8688 SB.

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan peran yang sama yaitu sebagai kurir atau pembawa barang.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

“Anita ini tengah hamil sembilan bulan dan siap lahir. Sedangkan Sinta seharusnya dijadwalkan menikah Hari Minggu (5/1/2020) lalu,” urainya, Kamis (8/1/2020).

Kedua tersangka tersebut merupakan dua dari enam tersangka penyalahgunaan narkoba lain yang berhasil digelandang Satnarkoba Polresta Solo dari awal Januari 2020. Keempat tersangka lainnya yakni Sutono (37) warga Nusukan, Mustika Intan Permadani (24) warga Mojolaban Sukoharjo, Heru Nur Setyo (36) warga Gentan Baki Sukoharjo dan Yusuf Alqor Dhawi (33) warga Kemusu Boyolali.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengungkapkan, keenam tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Solo. Dari ke enam tersangka, polisi berhasil mengamankan 1,68 ons narkotika jenis shabu dan 50 butir pil inex.

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

“Dari ke enamnya, tersangka Heru Nur Setyo merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dan dari mereka yang paling banyak diamankan barang buktinya adalah tersangka Sutono dengan 1,49 ons Shabu serta 50 butir pil inex. Tersangka Sutono alias Tono bin Supardi ini diduga sebagai pengedar,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangka Sutono dijerat dengan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Hal sama diterapkan pada kelima tersangka lain. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com