JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Duh, Keuangan APBD Karanganyar Turun Kelas dari Tinggi ke Sedang. Ini Dampak Buruknya!

Ilustrasi penandatanganan APBD-Perubahan 2018 oleh bupati di paripurna DPRD, Jumat (28/9/2018) malam. Foto/Istimewa
   
Ilustrasi penandatanganan APBD-Perubahan 2018 oleh bupati di paripurna DPRD, Jumat (28/9/2018) malam. Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kualifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) Karanganyar mengalami penurunan. Jika sebelumnya KKD Karanganyar bisa di strata tinggi, kini terpaksa harus turun ke strata sedang.

Hal itu berimbas pada berkurangnya pendapatan gaji dan tunjangan para anggota DPRD setempat.

Dampaknya penghasilan seluruh wakil rakyat, mulai dari pimpinan hingga anggota, terpaksa harus berkurang Rp 4 juta per bulan.

Penurunan kelas KKD itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno Senin (13/01/2020). Ia mengatakan penurunan KKD terjadi karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurutnya mengacu pedoman menentukan KKD tahun 2020, dihitung dari APBD dua tahun lalu, yakni tahun 2018.

Jika sebelumnya dana BOS reguler masuk ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) namun mulai tahun 2018, BOS tak lagi masuk PAD. Akan tetapi dana BOS kini dihitung sebagai pendapatan lain-lain yang sah.

“Perubahan klasifikasi KKD dari tinggi ke sedang, tidak berdampak pada pelaksana anggaran. Perubahan regulasi ini juga tidak berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan di Karanganyar seluruh program tetap berjalan. Perubahan ini hanya berdampak pada uang representasi, tunjangan reses dan tunjangan komunikasi anggota dewan,” jelasnya.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo membenarkan perubahan KKD itu. Menurutnua perubahan itu terjadi karena adanya regulasi Permendagri 62 tahun 2017, terkait pengelompokan KKD dan pelaksanaan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan.

Terutama tunjangan reses dan tunjangan komunikasi intensif para anggota DPRD. Penghitungannya yakni menggunakan dua tahun APBD sebelumnya.

Untuk tahun 2020, yang digunakan patokan adalah APBD tahun 2018. Dalam Permendagri, perhitungannya adalah PAD, bagi hasil dan DAU.

“Pada saat masa transisi muncul, BOS regular yang masuk ke PAD. Setelah pembahasan 2020, keluar Permendagri 33 tahun 2017. Salah satunya mengatur, jika BOS regular tersebut masuk menjadi pendapatan lain-lain yang sah. Otomatis tidak melalui PAD. Dengan kondisi demikian, Karanganyar kekurangan hampir 50 miliar, sehingga kualifikasi menurun dari tinggi ke sedang,” jelas Bagus Selo, Senin (12/01/2020). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com