JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Gugatan Sengketa Informasi Publik Melawan Bupati Karanganyar Kandas. Pemohon Gugatan Tak Hadir, Gugatan Dinyatakan Ditolak

foto/humas
   
foto/humas

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang Sengketa Informasi Publik antara LPBH Ksatria Pancasila melawan Bupati Karanganyar kembali digelar di Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang kemarin.

Dalam sidang tersebut, pemohon gugatan dilaporkan tak hadir mengikuti persidangan. Sementara pihak Pemkab diwakili oleh pihak Diskominfo Karanganyar.

Berdasarkan rilis dari Pemkab, terdapat dua agenda sidang, yakni sidang pertama adalah kasus sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 031/SI/X/2019 merupakan kasus sengketa informasi Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sedangkan, sidang selanjutnya dengan nomor registrasi 032/SI/X/2019 dengan kasus sengketa informasi Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang.

Sidang tidak dihadiri oleh pihak pemohon, dalam hal ini pihak pemohon adalah LPBH Ksatria Pancasila yang diwakili oleh Dudin Waluyo Asmoro Santo, SH ,MH.

Dalam sidang kasus sengketa publik Desa Munggur dan Desa Kaliboto, kesimpulan sidang sebagai berikut :
1. Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan aquo;
2. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara aquo;
3. Bahwa Termohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Termohon dalam perkara aquo;
4. Bahwa pengajuan permohonan penyelesaian sengketa memenuhi jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2019 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dari kesimpulan tersebut diatas, diputuskan bahwa Termohon tidak memiliki Legal Standing sebagai Termohon dalam perkara aquo dan menetapkan bahwa Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon tidak dapat diterima. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com