Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hadapi Tantangan Ekonomi 2020, Pesakom Gelar Seminar Outlook Ekonomi

Paguyuban Pemegang Sahan, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BPR BPRS (Pesakom) Se Soloraya bakal menggelar kegiatan Seminar Outlook Ekonomi : Eksistensi BPR/BPRS Di Indonesia, Senin (6/1/2020) mendatang, Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Paguyuban Pemegang Sahan, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BPR BPRS (Pesakom) Se Soloraya bakal menggelar kegiatan Seminar Outlook Ekonomi : Eksistensi BPR/BPRS Di Indonesia, Senin (6/1/2020) mendatang, di Hotel Swiss Bellin. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghadapi tantangan ekonomi yang akan datang di tahun 2020.

Sekretaris Pesakom, Sih Yuanti mengungkapkan, seminar akan mendatangkan Chairman Infobank Institute Jakarta, Eko B Supriyanto dan Didik Yochanan dari BPR Restu Grup.

Materi pertama, akan disampaikan, Didik Yochanan, yang akan memaparkan terkait Potret BPR/BPRS Soloraya dan Kiat Mengelola BPR. Sedangkan, Eko B. Supriyanto yang juga Pimpinan Redaksi Infobank akan memaparkan Indonesia Banking Outlook & Eksistensi BPR/BPRS di Indonesia.

“Berangkat dari kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini yang kenyataannya memang “memberatkan” BPR dan BPRS. Banyak regulasi yang ada justru membuat BPR BPRS susah bergerak,” ujarnya, Jumat (3/1/2020).

Kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada pada angka 5,1% pada 2020. Hal itu akan berdampak pada melambatnya penggerak pertumbuhan domestik Indonesia juga perekonomian Jawa Tengah, termasuk Soloraya sebagai imbasnya.

“Pemerintah bakal menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 7% menjadi 6% pada 2020 mendatang. Tidak hanya menurunkan suku bunga tetapi juga menaikkan plafon KUR menjadi 325 triliun serta plafon pada debitur mikro pun akan ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta,” imbuh Sih Yuanti yang akrab disapa Yuyun.

Kondisi tersebut berimbas pada BPR/BPRS karena segmen KUR tersebut menyasar debitur yang sama dengan BPR yakni mikro. Tantangan yang juga cukup berat adalah persaingan dengan pinjaman online alias Financial Technology (Fintech) peer to peer lending yang terus tumbuh melesat mencapai 121,76%. Selain itu, kesulitan lain yang dihadapi adalah kebutuhan modal. Di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 05/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyertaan modal minimum dan pemenuhan modal inti BPR 3 M paling lambat 31 Desember 2019 dan 6 M pada 31 Desember 2024 yang harus segera terpenuhi.

“Kiranya perlu adanya regulasi dari pemerintah dalam hal ini OJK yang membawa angin segar untuk pelaku bisnis BPR agar bisa menjadi PT (Perseroan Terbatas) Terbuka dengan diberi ijin melakukan perubahan anggaran dasar dimana pemegang saham tidak dibatasi WNI, karena perusahaan Fintech bermodal asing yang unlimited resources dan operasional diseluruh Indonesia,” urai Yuyun. Triawati PP

Exit mobile version