JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ini Surat Ditjen Yang Menyatakan Pertamini Ilegal dan Melanggar Hukum. Semua Dinas di Provinsi dan Kabupaten Diminta Mengawasi Pertamini!

Surat Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen soal polemik legalitas Pertamini. Foto/Wardoyo
   
Surat Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen soal polemik legalitas Pertamini. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen melalui Dinas Perdagangan menyatakan pernyataan bahwa pom mini alias Pertamini melanggar aturan berasal dari Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

Keberadaan Pertamini yang dinilai melanggar hukum itu sudah dituangkan dalam Surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada Oktober 2015 silam.

Surat itu ditujukan kepada semua Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.

Dalam surat itu disebutkan beberapa dasar dan pertimbangan mengapa Pertamini dinyatakan ilegal. Ada 5 poin yang menjadi dasar Pertamini akhirnya disimpulkan melanggar ketentuan.

Dari salinan surat yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , tercantum.bahwa mendasarkan pada UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Poin (d) menyebutkan bahwa Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah sehingga dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Hal itu juga disampaikan Kepala BPH Migas melalui Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat No 715/70/ka BPH/2015 tanggal 4 september 2015 perihal tanggapan terhadap legalitas usaha Pertamini dan pendistribusian BBM untuk Pertamini.

Lantas di Poin (4) surat itu mencantumkan bahwa Direktorat Metrologi telah melakukan penelitian dan pengujian terhadap 1 unit pompa ukur yang digunakan pada pertamini.

Hasilnya secara prinsip tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Foto/Wardoyo

Kemudian di poin (5) disebutkan dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka penjualan BBM melalui Pertamini tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Demikian alat ukur yang digunakan.

Atas hal itu, kepada kepala dinas perdagangan diminta untuk mengimbau pemilik Pertamini mengurus perijinan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan persyaratan BPH Migas dimaksud.

Kepala dinas juga diminta tidak menera atau menera Pertamini karena alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup metrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Lantas, dinas diminta melaksanakan pengawasan terpadu terhadap Pertamini secara persuasif.

“Jadi pernyataan itu dasarnya dari surat Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. Dinas di daerah hanya mengawasi pemdistribusian dan hanya menghimbau kepada Pertamina Sub Solo,” papar Kepala Dinas Perdagangan Sragen, Tedi Rosanto, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, surat itu sudah lama dan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pertamina dan Badan Migas.

Meski dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan ilegal, menurutnya Pertamina dan Migas juga tidak bisa berbuat apa-apa.

“Melarang juga tida bisa. Karenanya intinya kami dari Pemda selalu mengharap Pertamina melarang pembelian bensin di SPBU dengan jeriken untuk dijual eceran,” tandas Tedi.

Sebelumnya, disampaikan bahwa di Sragen keberadaan Pertamini memang menjamur. Dinas mencatat saat ini jumlah Pertamini mencapai lebih dari 1.000 unit yang tersebar di semua wilayah kecamatan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com