Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jembatan Butuh Gagal Selesai, Sragen Dapat Sanksi dari Pemprov Jateng. Dana Rp 4,4 Miliar Akhirnya Hangus

Komisi III DPRD Sragen bersama DPU PR saat mencecar Direktur PT Bangun Gumelar Jaya, rekanan jalan Baok-Karangudi Ngrampal saat sidak Senin (6/1/2020). Proyek jalan itu amburadul dan gagal selesai sampai kontrak berakhir. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kegagalan pembangunan proyek Jembatan Butuh, yang menghubungkan Masaran-Plupuh, berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Pemkab Sragen akibat kegagalan proyek Jembatan yang didanai APBD Provinsi itu.

“Karena progress pencairan dana tidak memenuhi ketentuan sampai batas waktu, kita dapat sanksi dari Pemerintah Provinsi,” ujar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditemui usai melantik Kades belum lama ini.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto membenarkan hal itu. Menurutnya, sanksi yang diberikan provinsi yakni batal mencairkan dana pembangunan Jembatan Butuh di 2019.

Pasalnya hingga batas akhir kontrak 13 Desember 2019, proyek hanya bisa terbangun 40,8 persen. Sehingga sisa dananya sekitar Rp 4,4 miliar akhirnya batal dicairkan.

“Karena sampai kontrak berakhir, progres pekerjaan hanya 40,8 persen. Sehingga dananya yang dibayarkan hanya sesuai itu. Kekurangannya hangus,” tukasnya.

Sementara, Kepala DPU PR Sragen, Marija melalui Kabid Bina Marga, Albert Pramono Susanto mengatakan dinas sudah memutus kontrak dan menghentikan proyek pembangunan Jembatan Butuh.

Hal itu terpaksa dilakukan lantaran rekanan pelaksana yakni PT Bangun Gumelar Jaya (BGJ) gagal memenuhi target hingga akhir kontrak.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan proyek itu sudah diputus dan dihentikan per 13 Desember 2019 lalu dalam kondisi pekerjaan baru 40,8 persen.

Proyek dihentikan lantaran mengacu surat edaran (SE) Gubernur Jateng, bahwa batas akhir transfer dari provinsi adalah tanggal 13 Desember. Jika progrrs mencapai minimal 75 persen, maka dana akan ditransfer 100 persen.

Tapi jika di bawah 75 persen maka yang ditansfer hanya sebesar progres yang dikerjakan. Mengacu aturan itu, karena sampai kontrak berakhir, pekerjaan hanya 40,8 persen maka dana yang dibayarkan dari provinsi hanya Rp 2,7 miliar dari total kontrak Rp 7,1 miliar.

“Sebenarnya kontraknya berakhir 21 Desember. Tapi karena SE Gubernur transfer dana batas akhirnya 13 Desember sehingga ada perubahan kontrak dan mau tidak mau kami harus menghentikan per 13 Desember,” paparnya. Wardoyo

Exit mobile version