JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Korupsi RSUD Sragen Gunakan Modus Baru dan Unik. Seperti Apa Modusnya, Begini Penjelasan Kajari!

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman saat memimpin pers rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung operasi RSUD Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman saat memimpin pers rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung operasi RSUD Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyebut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung operasi tahun 2016 senilai Rp 8 miliar, menggunakan modus unik dan baru.

Hal itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaeman kepada wartawan di Kejari, Senin (13/1/2020). Ia mengatakan nilai proyek gedung operasi itu adalah Rp 8 miliar.

Gedung dibangun oleh rekanan dari luar Sragen. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, tim sudah menaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Yang menarik, modus yang digunakan agak unik. Berbeda dengan modus korupsi yang lain,” paparnya didampingi Kasi Pidsus, Agung Riyadi dan Kasi Intel, Dibto Brahmono.

Syarief menguraikan modus yang digunakan dalam kasus ini, bukanlah pengondisian rekanan atau mark up harga barang.

Kemudian penyimpangan juga bukan pada volume pekerjaan maupun speknya.

“Yang jelas modusnya lain. Ada pengondisian harga sehingga menyebabkan kerugian negara. Tapi lebih jelasnya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Kalau barangnya oke dan bisa dipakai sampai sekarang,” terang Kajari.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Ditambahkan, proyek gedung operasi itu dibangun dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jateng. Dari kasus ini, sudah ditetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama tahun 2016, Djoko Sugeng dan PPK proyek, Nanang Y.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sedangkan Nanang ditetapkan tersangka atas posisinya sebagai PPK proyek itu.

“Untuk kerugian negara, masih dihitung. Nanti akan kami sampaikan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com