JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Video Mesum Camat Karangtengah Wonogiri, Sunarto Akhirnya Ditahan di Rutan Wonogiri

   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sunarto, mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, yang menjadi tersangka kasus penyebaran video berkonten mesum ditahan di Rutan Kelas II B Wonogiri.

Penahanan dikenakan kepada Sunarto sejak Selasa (21/1/2020) hari ini. Sebelumnya Sunarto ditahan di Semarang.

Kajari Wonogiri Agus Irawan Yustisianto melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Bagyo Mulyono mengatakan, penyidik Polda Jateng beserta JPU Kejati menyerahkan Sunarto bersama seluruh alat bukti kepada Kejari Wonogiri. Setelah dilakukan penelitian berkas, Sunarto dibawa ke mobil selanjutnya dikirim ke Rutan Wonogiri.

Baca Juga :  Potret Nyata Upaya Basmi DBD di Jatisrono Wonogiri, Full Kebul alias Fogging Bolo

“Mulai hari ini menjadi tersangka kami,” beber dia.

Sebelumnya penyidik Polda Jateng,melakukan pelimpahan tahap I di Kejati Jateng. Begitu berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkastahap II di Kejari Wonogiri. Hal ini ditempuh agar lebih efektif, lantaran perkara bakal disidangkan di Wonogiri.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar dia.

Disinggung soal target pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Wonogiri, Bagyo menuturkan, pekan depan.

Mengenai jeratan yang akan dikenakan kepada tersangka, adalah Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com