JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kejagung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya di Rutan Berbeda

Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan menggunakan rompi merah muda sesaat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/ 2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020). Demikian dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman.

Kelim irang tersebut adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Lima tersangka itu merupakan lima dari sembilan saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).

Adi menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung. Sesuai dengan usul dari tim penyidik, maka para tersangka ditahan di rumah tahanan.

“Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah,” kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Adi merinci tersangka Benny Tjokro akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, tersangka Hendrisman di Rutan KPK Guntur, dan tersangka Heru ditahan di Rutan Kejagung.

Dua lainnya, yaitu Hary dan Syahmirwan masing-masing berada di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang.

Menurut Adi, pemisahan penahanan terhadap kelimanya dilakukan karena proses penyidikan masih dalam proses substansi.

Pihaknya masih berusaha menyusun dan meluruskan perkara Jiwasraya ini, termasuk total kerugian negara yang diduga mencapai Rp 13 triliun.

“Proses berikutnya kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara,” kata Adi.

www.tempo.co

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com