JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejaksaan Sragen Umumkan TP4D Resmi Bubar. Kajari Sebut Sudah Tegur Sejumlah Rekanan Lemot dan Bermasalah

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
   
Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Di tengah banyaknya sorotan perihal proyek fisik yang gagal terselesaikan, Kejaksaan Negeri Sragen secara mengejutkan menyampaikan bahwa keberadaan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah bubar.

Hal itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaeman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (16/1/2020). Ia mengatakan secara resmi TP4D sudah dibubarkan per 1 Januari 2020 sesuai dengan kebijakan pusat.

Sehingga saat ini, tidak ada lagi keterlibatan Kejaksaan dalam pengawalan proyek melalui TP4D.

Meski demikian, ia menguraikan di akhir keberadaan TP4D, pihaknya sempat menegur beberapa rekanan yang pekerjannya menyisakan masalah dan tidak selesai di 2019.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Salah satunya proyek Embung Kedung Jeruk di Pengkok, Kedawung senilai hampir Rp 4 miliar yang sempat retak dan ambrol bagian taludnya padahal belum lama selesai.

“Kalau yang embung itu sudah langsung diperbaiki. Karena TP4D itu hanya mengawal dari aspek legal hukumnya. Bukan soal teknisnya,” urainya.

Ia menampik tudingan jika keberadaan TP4D selama ini dianggap tak banyak berfungsi lantaran banyak proyek yang didampingi tetap gagal selesai.

Menurut Syarief, TP4D ada justru untuk meminimalisir penyimpangan. Sedangkan untuk proyek Jembatan Butuh di Masaran-Plupuh yang juga gagal terbangun hingga kontrak berakhir 13 Desember 2018, menurutnya sudah dilakukan pemutusan kontrak dan dihentikan proyeknya oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Dari review dinas teknis, ternyata proyek itu gagal selesai karena telat 2 bulan tanahnya belum beres. Kami juga sudah mengundang rekanan dan menegur atas permintaan dinas terkait. Jadi kita juga mengawal terus, tapi aspek legal hukumnya,” tandasnya.

Saat ditanya pembubaran TP4D apakah karena adanya potensi bias dalam penanganan kasus proyek, Kajari menegaskan pembubaran itu kebijakan dari institusi di atasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com