JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Bandit Terekam CCTV Saat Bobol Herma Jaya Mart Pekalongan. Polisi Bekuk 4 Tersangka Pelakunya, Ternyata Yang Diincar Susu

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang belakangan ini meresahkan warga Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berawal dari pengecekan CCTV yang terpasang di Toko “Herma Jaya Mart”.

Swalayan itu beralamat di Jl. Asem Binatur No. 3 Rt. 01 Rw.02 Binagriya Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Dalam pengecekan CCTV, ditemukan ada empat orang telah melakukan pencurian barang dari dalam Toko “Herma Jaya Mart”.

Ternyata para pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan perbuatan pencurian di Toko “Herma Jaya Mart”, Jumat (17/01/2020).

“Dari hasil rekaman CCTV, para pelaku mengambil tujuh box susu balita merek Childkid dan satu dus Freshcare, kemudian meninggalkan Toko “Herma Jaya Mart” dengan membawa barang curian,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez menambahkan, berawal dari Laporan dari pemilk Toko “Herma Jaya Mart” dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim Melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.

Pada hari Minggu (12/01) pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di minimarket di daerah Pasar Banyuurip, Pekalongan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku berinisial NA (44) warga Jl. TN Tinggi Barat Rt. 02 Rw. 05 Kecamatan Johor Baru Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Lalu diamankan juga NN (58) warga Kampung Binaya Rt. 02 Rw. 04 Dukuh Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten.

Lalu TOL (57) warga Jl. Baladewa Kiri No. 27 Rt. 06 Rw. 11 Kecamatan Johor Baru Jakarta Pusat dan SP (42) warga Desa Bungo Rt. 08 Rw. 09 Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Yakni pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.

Karena tersangka mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan bersekutu. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com